Obrolan – Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian harta dan bentuk kepedulian kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan mendapatkan bantuan sebelum Hari Raya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah dapat dibayar sejak awal bulan Ramadan dan harus sudah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayar setelah salat Idulfitri, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Untuk tahun 2025, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa. Besaran ini dihitung berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk uang atau makanan pokok seperti beras, dengan mengacu pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah sebanyak satu sha’, yang setara dengan 2,5 kg beras.
Kemudahan Pembayaran Zakat Fitrah
Saat ini, masyarakat bisa membayar zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau lembaga terpercaya lainnya. Selain itu, pembayaran secara online juga semakin populer, memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin berzakat tanpa harus datang langsung ke masjid atau lembaga.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak yang bisa diucapkan saat menunaikan kewajiban zakat:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujatii fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladii (nama) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama) fardu karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an bintii (nama) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama) fardu karena Allah Ta’ala.”
Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu dan dengan niat yang tulus, setiap Muslim dapat memperoleh pahala dan menjadikan Idulfitri lebih bermakna dengan berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan.