Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi karena Diduga Langgar Hak Cipta Lagu

Avatar photo
Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi

Obrolan.ID – Musisi senior Yoni Dores melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora karena hak cipta lagu.

Ia menuduh Lesti membawakan karya cipta lagunya tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu, sehingga dinilai melanggar hak kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah lagu yang diklaim sebagai milik sah Yoni Dores.

Lagu-lagu itu disebut telah dinyanyikan dan dipublikasikan oleh Lesti melalui berbagai media daring, termasuk YouTube, tanpa mendapatkan persetujuan dari pencipta lagu.

“Pelapor adalah pemilik hak cipta dari sejumlah lagu, sebagaimana dibuktikan melalui surat pernyataan dari publisher resmi yakni PT ASKM,” ujar Kombes Ade Ary saat memberi keterangan kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).

Peristiwa ini, lanjutnya, bermula sejak tahun 2018 dan berlangsung hingga kini. Ade Ary menyebut bahwa Lesti tidak hanya menyanyikan lagu-lagu tersebut secara publik, tetapi juga mengunggah video penampilannya ke sejumlah platform digital, tanpa pemberitahuan kepada Yoni Dores.

“Yang bersangkutan diketahui telah meng-cover dan menyebarluaskan beberapa lagu milik pelapor secara online tanpa izin. Hal ini tentu menyalahi ketentuan hukum hak cipta,” tambahnya.

Untuk mendukung laporannya, Yoni Dores telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya berupa satu buah flashdisk yang berisi dokumentasi rekaman video Lesti membawakan lagunya, salinan surat keterangan dari publisher, serta cetakan fisik dari unggahan yang dimaksud.

“Barang bukti yang telah diserahkan antara lain flashdisk, surat pernyataan dari penerbit musik, dan cetakan cover lagu yang dinyanyikan,” tutur Ade Ary lebih lanjut.

Jika laporan ini terbukti di pengadilan, Lesti Kejora berpotensi menghadapi sanksi berat. Sesuai dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran seperti ini dapat dikenai hukuman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.

“Ancaman hukuman maksimal adalah empat tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutup Ade Ary.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora maupun tim kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Indonesia yang selama ini kerap terjadi antara pencipta lagu dan penyanyi yang membawakannya tanpa izin legal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.