Obrolan.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan obat herbal.
Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 ribu produk berbahan herbal ditemukan tidak memenuhi standar keamanan dan dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.
Produk-produk tersebut ternyata telah dicampur dengan bahan kimia obat (BKO), seperti paracetamol, dexamethasone, sildenafil sitrat, hingga tadalafil. Penemuan ini didapat dari hasil penindakan di lima lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Rabu (28/5), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap obat herbal yang beredar luas tanpa izin resmi.
“Orang memilih obat tradisional atau obat herbal karena dianggap alami dan sehat. Tapi kalau di dalamnya ternyata mengandung bahan kimia obat, itu bisa sangat berbahaya. Efeknya bisa menyebabkan gangguan ginjal dan bahkan kerusakan hati,” ujarnya dikutip dari CNN.
Berpotensi Rusak Organ Vital
Penambahan bahan kimia secara ilegal ke dalam jamu atau obat herbal ini menimbulkan risiko serius bagi konsumen.
Efek jangka panjang dari konsumsi produk-produk tersebut mencakup kerusakan permanen pada hati dan ginjal—dua organ vital yang berperan besar dalam sistem detoksifikasi tubuh.
Lebih parah lagi, produk-produk berbahaya tersebut dijual secara bebas di pasaran, bahkan merambah ke berbagai daerah seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produsen nakal menggunakan berbagai trik untuk menipu konsumen, dengan memasarkan jamu palsu seolah-olah sebagai produk kesehatan alami.
“Kami ingin melindungi masyarakat dari bahaya tersembunyi yang ada di balik kemasan jamu yang kelihatan aman. Padahal, bahan kimia obat di dalamnya bisa menimbulkan efek samping berbahaya,” tegasnya.
Daftar Produk Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM
Berikut adalah 13 produk jamu atau obat herbal oplosan yang ditemukan di wilayah Klaten dan dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya:
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api Plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sebagian besar produk tersebut mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak, yang seharusnya tidak ada dalam formulasi obat herbal alami.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
BPOM menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dari produk jamu yang menjanjikan khasiat instan, seperti menyembuhkan pegal linu, meningkatkan stamina, atau memperkuat vitalitas.
“Bahan jamu yang seharusnya natural dan aman, justru disulap menjadi produk berbahaya karena dicampur bahan kimia. Ini jelas melanggar hukum dan mengancam kesehatan publik,” ujar Taruna.
BPOM juga mengimbau agar masyarakat membeli produk herbal hanya dari sumber tepercaya, serta memastikan adanya izin edar resmi dari BPOM yang dapat dicek melalui situs dan aplikasi resmi milik lembaga tersebut.
Melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap produsen nakal, BPOM berharap bisa menekan peredaran obat herbal ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.