Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

favicon
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Ditahan KPK

Obrolan – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama dengan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Penyidik KPK memutuskan untuk menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025. Penahanan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu.

Ibnu menjelaskan bahwa Hevearita dan Alwin terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang meliputi pengadaan meja dan kursi untuk SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, serta permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang.

Dalam proyek pengadaan meja dan kursi untuk SD, kedua tersangka diduga menerima uang senilai Rp1,7 miliar. Sementara itu, dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin Basri diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Terakhir, dalam kasus permintaan uang dari Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima Rp2,4 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Keduanya ditahan sejak 17 Januari 2025, dan penahanan mereka akan berlanjut hingga 5 Februari 2025.

Rachmat Utama Djangkar dijadikan tersangka karena diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Sementara Martono terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Pemkot Semarang.

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.