Viral Meme Prabowo Jokowi Berciuman, Ini Tanggapan Istana Negara

Avatar photo
Meme Prabowo Jokowi Berciuman

Obrolan.ID – Viralnya meme Prabowo Jokowi yang menggambarkan kedua tokoh nasional itu sedang berciuman telah memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan konten yang mengandung unsur penghinaan.

Meski begitu, pihak Istana Negara menanggapi kasus ini dengan nada yang lebih menenangkan.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (President Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak merasa dilecehkan atas beredarnya meme tersebut.

Ia juga menampik anggapan bahwa penangkapan terhadap mahasiswi tersebut terjadi atas laporan atau dorongan dari pihak Presiden.

“Pak Prabowo tidak pernah mengadukan apa pun. Presiden tidak merasa dilecehkan dan tidak mengajukan laporan terkait meme itu,” kata Hasan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Hasan, meskipun ruang berekspresi harus dijaga, kebebasan itu tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab.

Ia menyayangkan apabila ruang digital digunakan untuk menyebar konten yang bisa mengarah pada penghinaan atau ujaran kebencian.

Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo sendiri tidak pernah secara aktif menindak ekspresi publik yang menyudutkannya.

“Selama ini Presiden justru mengedepankan persatuan dan ajakan untuk saling merangkul. Itu yang terus beliau suarakan agar bangsa ini bisa bergerak maju,” tegas Hasan.

Dalam kasus ini, mahasiswi SSS diduga menyebarkan meme Prabowo Jokowi yang dimaksudkan untuk menyindir atau menjelekkan dua tokoh nasional tersebut.

Menurut keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, Hasan Nasbi menyampaikan pandangan berbeda. Ia berharap proses hukum terhadap mahasiswi tersebut tidak hanya berakhir dengan vonis pidana, namun mempertimbangkan pendekatan pembinaan.

“Kalau anak muda, apalagi mahasiswa, sering kali ada semangat yang terlalu meledak-ledak. Dalam kasus seperti ini, pembinaan lebih tepat ketimbang penghukuman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun tetap harus dilakukan secara konstruktif.

“Kalau memang tidak ada unsur pidana berat, pendekatannya sebaiknya edukatif. Tapi kalau ada pelanggaran hukum, kita percayakan prosesnya kepada aparat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan sekaligus bahan renungan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab bermedia sosial.

Terlebih, konten sensitif seperti meme Prabowo Jokowi sedang berciuman dapat memicu respons hukum jika dianggap melampaui batas etika dan norma hukum.

Di tengah dinamika digital saat ini, pemerintah mengajak generasi muda untuk tetap aktif menyuarakan pendapat namun dengan cara yang cerdas, kreatif, dan bermartabat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.