Obrolan – Belakangan ini banyak sekali yang bertanya tentang rekaman video viral mantan Kapolres Ngada yang isinya tentang kekerasan seksual.
Terbaru, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro NTT, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menyita delapan video yang berisi rekaman tindakan kekerasan seksual.
Menurut Patar, video viral mantan Kapolres Ngada melakukan kekerasan seksual tersebut disimpan dalam bentuk CD dan menjadi bagian dari bukti yang didapatkan oleh penyidik.
Selain video viral mantan Kapolres Ngada, petugas juga mengamankan beberapa barang lain, termasuk sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati, serta surat-surat visum yang berisi hasil pemeriksaan terhadap korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus video viral mantan Kapolres Ngada ini bermula pada 23 Januari 2025, ketika penyidik melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Kupang.
Mereka memeriksa sejumlah staf hotel dan menelusuri rekaman CCTV serta dokumen registrasi yang relevan, terutama yang berkaitan dengan tanggal 11 Juni 2024.
Berdasarkan bukti yang terkumpul, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap empat korban—tiga di antaranya adalah anak-anak dan satu orang dewasa.
Korban-korban tersebut terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, dua anak berusia 13 tahun, serta seorang wanita dewasa berinisial S yang berusia 20 tahun.
Kasus ini menghebohkan masyarakat, mengingat pelaku yang terlibat merupakan seorang aparat kepolisian yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.
Menurut keterangan dari Kombes Patar, laporan polisi model A yang dibuat pada 3 Maret 2025 menjadi landasan awal bagi penyidikan kasus ini.
Laporan model A tersebut merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui atau mengalami langsung tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Setelah laporan dibuat, penyidik langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan hasil awal pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.
Fajar Widyadharma Lukman, sebagai tersangka kasus video viral kekerasan seksual, kini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakannya diduga melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, Fajar juga dikenakan Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan kepolisian terus menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap keterlibatan pelaku dan menghukum para pihak yang terlibat dalam perbuatan yang meresahkan ini.
Dengan berkembangnya kasus video viral mantan Kapolres Ngada ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi di berbagai lapisan, terutama dalam kasus yang melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu, seperti aparat kepolisian.