Obrolan.ID – Sebuah video viral kepala desa berdurasi 8 menit 24 detik menggemparkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga kuat merupakan kepala desa, tengah melakukan perbuatan tidak pantas bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sosok dalam video tersebut baru saja memenangkan kontestasi pemilihan kepala desa.
Tak berselang lama setelah dilantik, pada Sabtu, 24 Desember 2022, ia tertangkap kamera masuk ke sebuah hotel bersama wanita yang bukan pasangan sahnya di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Indralaya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengonfirmasi bahwa pria yang diduga dalam video viral kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
“Statusnya sudah tersangka dalam perkara perzinahan,” jelas Ilham pada Minggu (18/5/2025).
Meskipun sang kepala desa membantah telah melakukan hubungan badan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum karena telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Tersangka memang mengakui bahwa dirinya berada di hotel, namun membantah terjadi hubungan intim. Meski begitu, ada empat alat bukti yang menguatkan proses hukum,” lanjut Ilham.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan, khusus bagi:
- Suami atau istri yang sah secara hukum yang terbukti melakukan hubungan zina,
- Serta pihak ketiga yang mengetahui status pernikahan lawan jenisnya namun tetap terlibat dalam perbuatan tersebut.
Namun, Ilham menambahkan bahwa proses hukum perzinahan semacam ini hanya bisa berjalan apabila ada laporan dari pasangan sah yang dirugikan.
Selain itu, jika pelapor tidak mengajukan gugatan cerai dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat, maka kasus dapat dihentikan sesuai Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pasal ini tidak langsung berlaku. Harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, dan laporan tersebut dapat dicabut kapan saja selama proses persidangan belum dimulai,” papar Ilham.
Video viral kepala desa ini pun menyulut kemarahan masyarakat luas, khususnya warga net di media sosial. Banyak yang menyesalkan tindakan amoral dari seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Warganet menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemimpin desa yang baru terpilih, tetapi justru terlibat dalam skandal memalukan yang mencoreng integritas jabatan.
“Sebagai pemimpin, dia harusnya jadi panutan, bukan malah bikin malu,” tulis salah satu komentar netizen yang menyebar luas di platform digital.