Video Viral Gek Wik Goyang Erotis, Satpol PP Bali Panggil Penari untuk Pembinaan

favicon
Video Viral Gek Wik Goyang Erotis

Obrolan.ID – Jagat maya kembali dihebohkan oleh video viral Gek Wik, seorang penari joged asal Bali, yang menunjukkan gerakan tari dinilai terlalu erotis.

Video tersebut, meski direkam pada tahun 2024 di kawasan Jimbaran, mendadak kembali mencuat di media sosial setelah diunggah ulang, memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan.

Dalam video itu, Gek Wik terlihat membawakan tarian Joged Bumbung dengan ekspresi dan gerakan yang dianggap melenceng dari pakem tradisional seni tari Bali.

Meskipun mengenakan kostum tari khas, gerakannya dinilai tidak mencerminkan nilai luhur budaya Bali yang adiluhung.

Respons cepat datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang langsung memanggil Gek Wik untuk menjalani pembinaan.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa tari yang dipertontonkan dalam video tersebut tidak sesuai dengan esensi dan kaidah tari joged tradisional.

“Yang ditampilkan dalam video viral itu bukanlah tari joged yang sebenarnya. Ia hanya menggunakan busana joged, tapi gerakannya tidak sesuai. Ini penting agar para penari, termasuk Gek Wik, sadar akan pentingnya menjaga martabat seni budaya Bali,” tegas Dharmadi dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).

Dharmadi juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi siapa pun yang mencoreng nilai kesopanan dan adat, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang memuat ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

“Untuk saat ini fokus kami adalah pembinaan. Namun, ke depan jika masih ditemukan pelanggaran serupa, termasuk jika kembali dilakukan oleh Gek Wik, maka tindakan hukum bisa diambil,” ujarnya.

Pemanggilan Gek Wik turut melibatkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali. Kepala Dinas PMA, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, menyayangkan aksi dalam video viral Gek Wik yang dinilai mencoreng nilai-nilai budaya lokal.

“Sebagai orang Bali, kita semua punya tanggung jawab menjaga kemurnian seni budaya kita. Tari Bali, termasuk joged, memiliki pakem yang tidak boleh dilanggar,” ungkap Kartika.

Kartika juga mendorong agar desa-desa adat lebih aktif menetapkan perarem atau aturan adat yang membatasi gerakan dan etika dalam seni pertunjukan.

Ia menegaskan bahwa bukan hanya penari, tetapi juga pihak pengundang bisa dikenai sanksi adat jika terbukti melanggar norma kesopanan.

“Kami sudah berdiskusi dengan para penglingsir, Bendesa Adat, dan Majelis Desa Adat agar memperketat aturan bagi masyarakat adat yang terlibat dalam seni pertunjukan,” tambahnya.

Usai menjalani pembinaan, Gek Wik menyatakan penyesalannya. Ia mengaku baru menyadari bahwa beberapa gerakan yang selama ini dibawakannya ternyata bertentangan dengan kaidah tari joged tradisional Bali.

“Menurut saya pembinaan ini sangat penting. Saya jadi tahu mana gerakan yang pantas, mana yang tidak. Harus dijaga betul karena ini bukan hanya soal hiburan, tapi soal budaya,” ujar penari 25 tahun itu.

Gek Wik sendiri sudah menekuni dunia tari joged sejak hampir satu dekade. Ia mengaku berstatus sebagai penari freelance yang tidak terikat pada sanggar, sehingga minim mendapat pembinaan teknis maupun etika pertunjukan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa permintaan dari pihak pengundang acap kali memengaruhi gaya menarinya di atas panggung.

“Biasanya mengikuti permintaan dari yang menyewa. Kadang arahan mereka yang terlalu bebas, dan kami sebagai penari jadi menyesuaikan,” ungkapnya.

Kini, usai kontroversi video viral Gek Wik yang ramai diperbincangkan, ia menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Gek Wik berjanji akan lebih berhati-hati dalam setiap penampilannya dan terus belajar memahami pakem seni yang sesungguhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.