Universitas Harvard Menang Gugatan Lawan Trump, Mahasiswa China Jadi Korban Kebijakan

Avatar photo
Universitas Harvard Menang Gugatan Lawan Trump

Obrolan.ID – Dalam sebuah kemenangan penting bagi dunia pendidikan tinggi, Universitas Harvard berhasil memenangkan gugatan terhadap upaya Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang berusaha mencabut izin penerimaan mahasiswa internasional.

Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Federal AS dan menjadi angin segar bagi ribuan pelajar asing, termasuk mahasiswa asal China, yang sempat berada dalam ketidakpastian hukum.

Hakim Distrik AS, Allison Burroughs, pada Kamis (29/5/2025), memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara atas kebijakan pemerintah Trump.

Dalam keputusannya, ia menyatakan akan mengeluarkan perintah injunksi awal yang memberikan perlindungan hukum lebih lanjut bagi Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing.

Putusan ini datang hanya enam hari setelah larangan sementara pertama diberlakukan dan bertepatan dengan hari kelulusan ribuan mahasiswa Harvard.

Acara wisuda yang berlangsung sekitar delapan kilometer dari ruang sidang menjadi latar simbolis dari kemenangan institusi akademik ini atas tekanan politik yang terus meningkat.

Dalam pidatonya, Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, menegaskan komitmen institusinya terhadap inklusivitas dan keberagaman.

Ia menyambut hangat para lulusan dari berbagai negara, seraya menyinggung pentingnya pertukaran intelektual lintas budaya di tengah dinamika global saat ini.

Langkah pemerintahan Trump untuk mencabut izin penerimaan mahasiswa asing hanya satu dari serangkaian tindakan agresif terhadap Universitas Harvard.

Pemerintah sebelumnya juga menangguhkan pendanaan riset senilai hampir 3 miliar dolar AS (sekitar Rp48 triliun), mengancam pencabutan status bebas pajak, hingga meluncurkan penyelidikan atas dugaan diskriminasi berdasarkan ras, gender, dan orientasi seksual.

Tak hanya itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menuding Harvard sebagai institusi yang mendukung kekerasan, antisemitisme, serta memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis China.

Ia bahkan menyebut pihak kampus tidak kooperatif dalam menyerahkan data aktivitas mahasiswa asing yang memegang visa studi.

Jika kebijakan Trump tersebut diberlakukan, maka mahasiswa internasional, baik yang baru diterima maupun yang sedang menempuh studi, akan terpaksa pindah ke kampus lain atau kehilangan status hukum mereka di AS.

Saat ini, lebih dari 25% mahasiswa Harvard merupakan pelajar dari luar negeri, termasuk hampir 60% mahasiswa pascasarjana di Harvard Kennedy School.

Mahasiswa Universitas Harvard Asal China Jadi Sasaran Utama

Kekhawatiran meningkat sehari sebelum sidang ketika Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan akan secara agresif mencabut visa mahasiswa asal China.

Target utamanya adalah mereka yang diduga memiliki hubungan dengan Partai Komunis China atau mengambil studi di bidang strategis seperti teknologi dan sains.

“Kami akan mencabut visa mahasiswa China secara agresif,” ujar Rubio.

Diketahui, lebih dari 275.000 mahasiswa China saat ini tengah menempuh pendidikan di berbagai universitas AS.

Mereka tak hanya menjadi kontributor besar dalam pendanaan pendidikan tinggi, tetapi juga memainkan peran penting dalam penelitian dan inovasi teknologi Amerika.

Kebijakan ini menimbulkan kecemasan luas, terutama bagi calon mahasiswa yang sudah diterima untuk tahun ajaran mendatang. Banyak dari mereka kini mempertimbangkan untuk kuliah di negara lain.

Lynn Pasquerella, Presiden Asosiasi Perguruan Tinggi dan Universitas AS, mengungkapkan keprihatinannya.

“Mahasiswa China kini melihat negara lain sebagai pilihan. Ini menyebabkan brain drain yang merugikan AS,” katanya.

Kebebasan Akademik Dipertaruhkan

Sebagai bentuk perlawanan, Universitas Harvard menggugat kebijakan tersebut, menilai langkah pemerintah sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan akademik dan nilai-nilai universitas global.

Harvard menilai intervensi politik semacam itu mengganggu misi utama institusi pendidikan: menyebarkan ilmu pengetahuan tanpa batas negara.

Dengan keputusan pengadilan ini, Harvard kembali diberi ruang untuk menyambut mahasiswa dari seluruh dunia tanpa takut akan campur tangan kebijakan diskriminatif.

Meskipun kemenangan ini menjadi angin segar bagi komunitas akademik internasional, tekanan terhadap institusi pendidikan di Amerika tampaknya belum akan berhenti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.