Obrolan.ID – Figur publik Umi Pipik mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya melalui platform digital.
Laporan resmi ini tercatat dalam nomor registrasi LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam keterangannya kepada awak media, Umi Pipik menegaskan bahwa sebagai warga negara, ia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menyampaikan laporan jika merasa dirugikan secara pribadi maupun moral.
“Laporannya sudah kalian ketahui, ini menyangkut komentar-komentar yang bernada penghinaan dan perundungan terhadap saya,” jelas Umi Pipik di hadapan wartawan.
Alasan utama pelaporan ini, menurut Umi Pipik, bukan semata-mata untuk balas dendam, melainkan untuk memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat luas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa siapapun, baik publik figur maupun masyarakat umum, pasti tidak nyaman jika menjadi korban perundungan.
“Ini bukan hanya tentang saya. Siapa pun pasti tidak ingin diperlakukan seperti itu. Saya ingin ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi, Rendy Anggara Putra, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dua akun tersebut karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tepatnya, pelaporan mengacu pada Pasal 27 UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Laporan ini resmi dan sah. Kami menilai ada unsur penghinaan yang disebarkan melalui media elektronik, yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Rendy.
Menariknya, beberapa pemilik akun yang dilaporkan sebelumnya sempat melakukan pertemuan dengan putra Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari, untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, menurut Rendy, pertemuan itu tidak mencerminkan adanya itikad baik yang kuat atau penyesalan dari pihak terlapor.
“Setelah pertemuan, kami tetap memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Apalagi ada yang justru kembali membuat unggahan bernada sarkastik. Ini menunjukkan bahwa pelaku merasa kebal hukum dan tidak belajar dari kesalahan,” terang Rendy lebih lanjut.
Abidzar sendiri mengambil sikap tegas terhadap kasus ini. Sebagai anak, ia merasa perlu melindungi ibunya dari hinaan dan komentar negatif yang menyakitkan. Karena itu, ia langsung menunjuk tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai jalur hukum.
Dengan langkah hukum ini, diharapkan publik dapat memahami pentingnya menjaga etika berkomunikasi di dunia maya. Media sosial seharusnya menjadi sarana interaksi yang sehat, bukan tempat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau melakukan perundungan terhadap individu lain.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).











