Tindakan Tegas Pemerintah, 4 Villa di Puncak Disegel

favicon
Tindakan Tegas Pemerintah, 4 Villa di Puncak Disegel

Obrolan – Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk menata kembali kawasan Puncak setelah banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, dan Bekasi pada tanggal 2-4 Maret 2025.

Banjir tersebut diduga disebabkan oleh kerusakan di daerah hulu aliran Sungai Ciliwung, yang mengakibatkan kawasan tersebut tidak mampu menampung curah hujan yang tinggi.

Terkait hal ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melakukan tindakan tegas dengan menyegel beberapa bangunan yang melanggar aturan kehutanan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).

Empat villa yang berada di kawasan hutan produksi Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, disegel oleh tim gabungan dari Kementerian Perhutanan dan ATR-BPN.

Keempat villa tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika, yang kini telah dipasangi plang penyegelan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak ekosistem, apalagi di daerah dengan potensi bencana alam yang tinggi,” tegasnya.

Rudianto juga menambahkan bahwa kawasan hutan Puncak memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hidrologis. Oleh karena itu, penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Selain tindakan penertiban bangunan, Kementerian Kehutanan juga berencana untuk melakukan pemulihan kawasan hutan di Puncak.

Langkah pemulihan ini meliputi rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan. Program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat setempat.

Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan kelestarian kawasan hutan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

33 Tempat Wisata di Puncak Berisiko Ditutup

Pemerintah juga semakin ketat dalam menindak tempat wisata yang melanggar peraturan lingkungan. Sebelumnya, empat lokasi wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, disegel karena melanggar ketentuan tata lingkungan yang berdampak pada kerusakan ekosistem.

Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) setelah evaluasi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, bersama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Keempat tempat wisata yang disegel tersebut adalah:

  1. Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) yang dekat dengan kawasan resapan air Telaga Saat.
  2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas yang dinilai tidak mematuhi aturan lingkungan.
  3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) yang melakukan perluasan tanpa izin.
  4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung, yang dinilai merusak tata lingkungan di kaki Gunung Gede Pangrango.

Pemerintah kini sedang memantau 33 lokasi wisata lainnya yang berpotensi ditutup karena melanggar aturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pakar IPB: Penataan Ruang Puncak Harus Sesuai Daya Dukung Lingkungan

Banjir yang terjadi di kawasan Puncak pada awal Maret 2025 menyoroti pentingnya penataan ruang yang sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Prof. Baba Barus, Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB University, mengungkapkan bahwa perencanaan ruang yang tidak sesuai dengan karakter lingkungan dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan longsor.

Baba menambahkan bahwa kawasan Puncak, yang secara alami tidak rawan banjir, justru mengalami kerusakan lingkungan akibat perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Perubahan ini juga disertai dengan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, yang memicu banyak penyimpangan.

Menurut Baba, penggunaan data seperti peta bahaya dan risiko harus lebih dimaksimalkan untuk menghindari bencana serupa di masa depan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan teknologi seperti citra satelit atau drone untuk memantau penyimpangan dalam pemanfaatan ruang.

Puncak Harus Kembali ke Fungsi Aslinya sebagai Kawasan Hijau

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau dan kebun teh yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta untuk menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Dengan langkah tegas pemerintah ini, diharapkan kawasan Puncak dapat pulih dan menjadi lebih aman dari ancaman bencana di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.