Obrolan – THR Pensiunan PNS cair minggu depan setelah Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp50 triliun. Simak selengkapnya!
Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS, TNI, dan Polri, pada tahun ini.
Tak hanya bagi pegawai aktif, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR Pensiunan PNS kali ini akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Lebaran.
Menurutnya, langkah percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Percepatan pencairan THR Pensiunan PNS sekitar Rp 50 triliun diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik dan perputaran ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga, seperti yang dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan peringkat jabatan.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%, sehingga besaran THR pensiunan tahun ini akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut.
Besaran THR Pensiunan PNS Sesuai Golongan
Berikut adalah rincian THR pensiunan PNS berdasarkan golongan yang perlu diketahui:
Pensiunan PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan signifikan dalam konsumsi masyarakat yang dapat mendukung perekonomian Indonesia menjelang Lebaran.
Sumber: CNBC Indonesia













