Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Avatar photo
Teror Kepala Babi

Obrolan.id – Kantor redaksi Tempo di Jakarta menerima kiriman mengejutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, yang berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus dan dilapisi styrofoam.

Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, yang lebih dikenal sebagai Cica, wartawan Tempo yang juga menjadi host siniar Bocor Alus Politik.

Cica yang baru saja pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan di desk Politik, menerima informasi tentang paket tersebut. Setelah sampai di kantor, Cica membawa kotak kiriman itu ke ruang redaksi Tempo.

Hussein yang pertama kali membuka kotak tersebut mencium bau busuk yang tajam dan menduga bahwa itu adalah paket berisi teror.

“Saat membuka kardus, baunya sudah sangat menyengat. Begitu styrofoam dibuka, terlihat kepala babi yang sudah dipotong, dengan kedua telinganya hilang,” ujarnya.

Setelah melihat isi paket tersebut, Cica dan beberapa rekan wartawan segera membawa kotak itu keluar gedung.

Kepala babi yang ditemukan dalam kondisi mengerikan ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi dan organisasi wartawan.

Reaksi dari LBH Keadilan dan Iwakum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengutuk keras tindakan tersebut, yang mereka anggap sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers.

Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, menyatakan bahwa pengiriman kepala babi tersebut merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan jurnalis dan upaya untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras aksi teror ini.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut pengiriman kepala babi sebagai bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga membahayakan kebebasan pers.

“Jurnalis berhak untuk bekerja tanpa adanya ancaman atau tekanan. Kami mendesak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan ini,” tegasnya.

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, mengingatkan pentingnya proses hukum yang tegas terhadap pelaku, untuk menghentikan rangkaian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang semakin meningkat.

Tanggapan dari Pimpinan Tempo

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa kiriman tersebut adalah upaya teror yang bertujuan mengganggu kebebasan pers.

“Kami percaya ini adalah tindakan yang dirancang untuk menghambat kerja jurnalistik kami,” ujar Setri.

Dia menambahkan bahwa pihak Tempo sedang merencanakan langkah-langkah lebih lanjut sebagai respons terhadap teror ini.

Tempo juga menekankan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Setiap ancaman terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.

Seruan untuk Perlindungan Jurnalis

Sebagai respons terhadap meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis, berbagai organisasi jurnalis, termasuk Iwakum, menyerukan agar jurnalis diberi perlindungan lebih agar mereka dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut.

Iwakum juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Dengan kejadian ini, semua pihak diharapkan untuk bersatu dan mendukung perlindungan terhadap wartawan, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi para korban teror, sekaligus menuntut pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas motif dibalik serangan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.