Tasyi Athasyia Pamitan dari Media Sosial, Klarifikasi Tudingan Jatuhkan Bisnis UMKM

favicon
Tasyi Athasyia Pamitan dari Media Sosial

Obrolan.id – Food vlogger Tasyi Athasyia mengumumkan keputusan untuk mengundurkan diri sementara dari media sosial setelah dituding menjatuhkan bisnis pelaku UMKM.

Melalui unggahan di akun Instagramnya @Tasyiiathasyia pada Minggu (9/3/2025), Tasyi menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi tudingan tersebut.

Dalam unggahannya, Tasyi menyatakan bahwa dirinya memiliki hak untuk membela diri dari fitnah dan opini yang beredar.

“Saya sebagai manusia punya hak untuk menjelaskan semua fitnah dan penggiringan opini yang sedang terjadi,” tulisnya dalam postingan itu.

Di akhir unggahannya, Tasyi mengungkapkan niat untuk pamit sejenak dari media sosial dan menyampaikan terima kasih kepada para pengikutnya yang telah memberi doa dan dukungan.

“Sehat-sehat teman-teman onlineku. Terima kasih semua doa dan kalimat penyemangat yang udah kalian kasih ke aku, sangat berarti buat aku. Sayang kalian semua. Maaf lahir batin,” tambahnya.

Tasyi juga memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebut dirinya menjatuhkan produk UMKM. Ia mempertanyakan kepada pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut apakah mereka benar-benar mengenal dirinya tanpa kebencian.

“Pernahkah kamu benar-benar melihat siapa aku, tanpa kaca mata kebencian? Pernah nonton YouTube aku? Pernah lihat episode Jajanan Favorit Tasyi? Tau berapa banyak UMKM yang aku bantu promosikan tanpa meminta bayaran sepeser pun?” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.

Tasyi menegaskan bahwa selama lebih dari 5 tahun, ia telah membantu banyak pelaku UMKM dan merasa senang bisa melakukan itu.

Ia pun membantah tuduhan bahwa dirinya dibayar untuk menjatuhkan bisnis orang lain, menyebutnya sebagai fitnah.

Pada Kamis (13/3/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 43.000 suka dan ribuan komentar dari warganet yang mendukung Tasyi.

Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok

Sebelumnya, Tasyi juga melaporkan dua akun TikTok yang menuduh dirinya melakukan black campaign terhadap produk tertentu.

Kedua akun tersebut, @sxxxx dan @bxxxx, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hanya karena korban (Tasyi) menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Ade, Tasyi hanya memberikan ulasan jujur tentang produk tersebut dan tidak menerima bayaran apapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut.

Sebagai bukti, Tasyi menyerahkan dua barang bukti, yaitu bundle screenshot dan postingan komentar negatif, serta satu link video.

Jika terbukti bersalah, kedua pemilik akun TikTok tersebut terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda hingga Rp 400 juta sesuai dengan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a.

Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 4,5 juta, serta Pasal 311 KUHP yang bisa mengarah pada hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, Tasyi juga mendapatkan banyak komentar negatif setelah memberikan ulasan tidak menyenangkan mengenai produk bika ambon.

Tak hanya itu, ia juga mendapat kritik usai mereview Indomie Goreng Aceh, yang menurutnya memiliki bau mirip sambal kalajengking.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.