Tanah Timbun Berpolemik Hingga Ganggu Kenyamanan Warga Dumai

favicon
Tanah Timbun

Obrolan.id – Tanah timbun berpolemik hingga ganggu kenyamanan warga Dumai terjadi di area penimbunan lahan yang akan dijadikan pertokoan di Jalan Kelakap Tujuh Dumai.

Penimbunan lahan tersebut mengambil tanah timbun yang tidak mengantongi izin galian C sesuai aturan undang-undang dari pemerintah alias dari lokasi ilegal.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, Kamis (20/3/2025), proses pengerasan tanah timbun sedang berlangsung menggunakan alat berat. Lantas, siapa pemasok tanah timbun tersebut?

Zulfikar, seorang pengusaha tanah timbun yang terlibat dalam kegiatan ini, mengklaim bahwa tanah tersebut berasal dari lahan masyarakat dan telah memperoleh rekomendasi.

“Sudah ada rekomendasi dari Pemerintah Kota Dumai dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” kata Zulfikar kepada awak media di Dumai.

Ketika ditanya tentang status izin tanah timbun dari lokasi galian C tersebut, Zulfikar tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, warga setempat mengeluhkan dampak dari kegiatan penimbunan ini, seperti jalan yang menjadi kotor dan berdebu, yang mengganggu kenyamanan pengendara.

Salah satu warga, Oyon, menyatakan, “Kondisi jalan jadi kotor dan berdebu. Kami berharap pihak berwenang bisa segera menertibkan aktivitas ini agar tidak menimbulkan keresahan.”

Warga juga mendesak pihak kepolisian untuk menyegel lokasi penimbunan jika terbukti menggunakan tanah urug ilegal. “Tanah urugnya jelas tidak berizin, dan jalan umum jadi kotor dan berdebu. Polisi harus segera bertindak,” tegas seorang warga.

Informasi yang diperoleh dari warga setempat menyebutkan bahwa tanah urug yang digunakan dalam proyek ini berasal dari quarry di Kelurahan Bukit Timah dan dikirim setiap hari menggunakan truk angkutan.

Warga berharap agar pihak pengembang dan pemasok tanah urug memperhatikan kebersihan lingkungan dan menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, yang dihubungi terkait dugaan galian C ilegal ini, belum memberikan tanggapan sampai akhirnya berita ini tayang untuk publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.