Obrolan.id – Petugas Satpol PP Kota Dumai melakukan penertiban terhadap kafe dan restoran Super 21 yang berada di Jalan Hasanuddin Ombak, pada Rabu malam (12/3/25) sekitar pukul 22.00.
Super 21 kedapatan masih melayani pemesanan minuman keras (miras) di bulan Suci Ramadhan, meskipun terdapat larangan dari Pemerintah Kota Dumai.
Kepala Satpol PP Dumai, Yudha Pratama, menegaskan bahwa pihak Super 21 tidak mematuhi seruan bersama yang dikeluarkan oleh Pemko Dumai terkait pengaturan tempat usaha hiburan dan rumah makan, khususnya yang terkait dengan penyajian miras selama Ramadhan.
“Warga melaporkan bahwa Super 21 masih menjual minuman keras kepada pengunjung. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kami langsung turun dan menemukan mereka sedang melayani pemesanan miras. Kami mengimbau agar mereka tidak lagi melayani pemesanan miras selama bulan Ramadhan,” jelas Yudha pada Kamis (13/3/25).
Pihak Super 21 mengklaim bahwa mereka tidak menerima seruan dari Pemkot Dumai mengenai aturan tersebut. Namun, menurut Yudha, hal tersebut bukan alasan yang dapat diterima, karena Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Sebagai respons terhadap laporan warga, Satpol PP menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Ghazali, yang didampingi oleh Kasi Operasi, Ganda Prawiranata, serta Organisasi Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Dumai.
Ghazali menegaskan bahwa Super 21 sudah diberi peringatan keras dan diminta untuk tidak lagi menjual minuman keras selama bulan puasa.
“Jika mereka masih melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ghazali.
Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi melanggar peraturan daerah, guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan Suci Ramadhan 2025.