Sumber Tani Agung Terima Tanah Timbun Ilegal, Polisi Diminta Segel Lokasi Penimbunan

favicon
Sumber Tani Agung Terima Tanah Timbun Ilegal

Obrolan.id – Perusahaan PT Sumber Tani Agung (STA) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menerima tanah timbun ilegal dari vendor pemenang proyek penimbunan.

Atas informasi yang beredar dilapangan, diminta pihak kepolisian untuk segera segel lokasi penimbunan menggunakan tanah timbun ilegal di kawasan PT Sumber Tani Agung.

“Kami berharap pihak Polres Dumai, mengambil langkah hukum dengan cara menyegel lokasi tempat penimpunan di PT STA,” pinta Heri, Minggu (9/3/2025).

Sebagai data pendukung, PT Sumber Tani Agung (STA) melakukan penimbunan untuk area perumahan perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

“Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang,” kata Humas PT STA bernama Supri.

Penimbunan yang dilakukan perusahaan, katanya telah melakukan proses tender. Dalam ketentuannya banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang.

“Apabila sudah melakukan proses tender, artinya segala sesuatu perizinan seharusnya sudah lengkap,” katanya kepada beberapa awak media di Kota Dumai.

Menyoal pengambilan tanah timbun di tempat yang diduga tidak berizin, Supri, mengarahkan mempertanyakan hal tersebut kepada PT Trimacon.

“Hubungi saja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tempat pengambilan tanah timbun tersebut,” sarannya.

Supri juga menunjukkan kwitansi tempat pengambilan tanah timbun untuk penimbunan area perumahan perusahan lengkap dengan nomor polisi kendaraan pengangkut tanah.

Dalam kwitansi itu, tanah urug diambil dari PT Mitra Bandar Bertuah yang diketahui menggunakan mobil tronton besar.

Terkait kwitansi pengambilan tanah urug menggunakan mobil Colt Diesel di Jalan Sirih, Bukit Nenas, beserta bukti foto pembongkaran di PT STA, hingga artikel ini terbitkan, Supri belum menunjukkan data pengambilan.

Terkait dengan PT Trimacon yang disebut sebagai pemenang tender penimbunan area perumahan di perusahaan tersebut juga belum dapat dikonfirmasi.

Kini, persoalan tanah timbun ilegal yang masuk untuk penimbunan area perumahan perusahaan PT Sumber Tani Agung, menjadi sorotan masyarakat Kota Dumai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.