Sritex Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK dan Perusahaan Beralih ke Kurator

favicon
Sritex Perusahaan Apa

Obrolan – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025, yang menjadikan perusahaan tersebut beralih menjadi milik kurator.

Hal ini menyusul keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan yang dipastikan akan berakhir bekerja pada hari ini, Jumat (28/2).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan PHK ini diambil setelah melalui proses perundingan, yang akhirnya mencapai titik kesepakatan pada tanggal 26 Februari.

Para karyawan diminta untuk bekerja hingga 28 Februari dan resmi berhenti pada 1 Maret. Dengan ditutupnya Sritex, tanggung jawab perusahaan kini berpindah ke kurator.

“Setelah dilakukan perundingan, akhirnya ditemukan kesepakatan, dan keputusan PHK disepakati pada 26 Februari. Karyawan akan berhenti bekerja pada 28 Februari dan mulai off pada 1 Maret. Perusahaan kini menjadi kewenangan kurator,” ujar Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo pada Kamis (27/2).

Sumarno juga menyatakan bahwa kurator akan bertanggung jawab atas pembayaran gaji serta pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Sementara itu, hak JHT (Jaminan Hari Tua) karyawan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk membantu para karyawan yang terdampak, Disperinaker Sukoharjo juga telah memfasilitasi pembukaan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di wilayah Sukoharjo.

Meskipun demikian, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang dijadwalkan pada 28 Februari sebelum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai PHK massal ini.

“Kita masih menunggu hasil sidang di PN Semarang pada 28 Februari,” ujar Haryo singkat saat dihubungi terkait situasi ini.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa sebagian karyawan sudah mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi persyaratan untuk pencairan JHT.

“Beberapa karyawan sudah mengisi surat PHK dan memenuhi persyaratan agar bisa segera mencairkan JHT,” kata Widada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.