Obrolan – PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan Sritex, adalah perusahaan tekstil secara resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Akibatnya, perusahaan tekstil besar ini memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu karyawannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa proses pemutusan hubungan kerja dimulai sejak 26 Februari dengan hari terakhir bekerja pada 28 Februari.
Sritex kini berada di bawah pengelolaan kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 25 Januari 2025.
Krisis Finansial Menyebabkan Penutupan
Kepailitan Sritex dipicu oleh utang yang mencapai Rp29,8 triliun, yang sulit untuk diselesaikan.
Perusahaan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak. Dengan keputusan ini, Sritex pun harus menutup seluruh operasionalnya.
Rincian Pemutusan Hubungan Kerja
Sejumlah 10.665 karyawan dari berbagai anak usaha Sritex terdampak PHK. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan dari PT Bitratex Semarang juga mengalami PHK.
Pada Februari, jumlahnya meningkat menjadi 9.604 orang, dengan rincian 8.504 karyawan dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang dari PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 orang dari PT Bitratex Semarang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak-hak karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sritex Beralih ke Pengelolaan Kurator
Mulai 1 Maret, Sritex resmi menjadi tanggung jawab kurator. Semua kewenangan terkait perusahaan kini berada di bawah kendali kurator, termasuk penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak PHK. Sumarno memastikan bahwa Sritex telah resmi berhenti beroperasi pada tanggal tersebut.
Pemerintah Siapkan Solusi untuk Korban PHK
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Disperinaker telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan dari perusahaan lain di sekitar daerah tersebut untuk membantu karyawan yang terkena dampak PHK.
Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya akan terus memastikan hak-hak para buruh yang terkena PHK terpenuhi.
Pengakuan dan Dukungan dari Manajemen Sritex
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan rasa duka atas penutupan perusahaan yang berdampak pada ribuan karyawan.
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah selama proses kepailitan dan menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak karyawan tetap diperjuangkan sampai tuntas.
“Selama lebih dari 21 ribu hari, kami bersama para karyawan membangun Sritex. Meskipun berat, kami akan tetap kooperatif dengan kurator untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi,” kata Iwan.
Proses pemberesan dan penyelesaian hak-hak karyawan kini menjadi tanggung jawab penuh dari tim kurator, dengan harapan agar semua urusan administrasi dan pesangon dapat diselesaikan dengan baik.