Obrolan.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang melakukan audit terhadap SMAN 6 Depok setelah ditemukan pelanggaran terkait kegiatan study tour yang dilakukan sekolah tersebut.
Kegiatan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat yang melarang perjalanan keluar provinsi untuk kegiatan pendidikan.
Audit ini mencuat setelah Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa SMAN 6 Depok melakukan study tour ke luar provinsi meski sudah ada larangan resmi.
Tidak hanya itu, biaya yang dibebankan kepada siswa juga cukup tinggi, yakni antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per siswa untuk kegiatan tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Dedi menjelaskan, “Salah satu sekolah di Depok tetap melaksanakan kegiatan yang melibatkan perjalanan jauh, meski sudah ada larangan dari pemerintah.”
Dedi juga menambahkan, audit ini tidak hanya akan menyoroti masalah kegiatan study tour, tetapi juga pengelolaan keuangan di sekolah tersebut.
Dedi menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan adalah salah satu fokus utama dalam audit ini.
Kepala Sekolah SMAN 6 Depok Dinonaktifkan
Seiring dengan itu, Kepala SMAN 6 Depok telah dinonaktifkan, dan pelanggaran yang ditemukan sudah dilaporkan ke inspektorat.
Lebih lanjut, tim audit dari Pemprov Jabar mengungkapkan bahwa SMAN 6 Depok melanggar Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat pada Mei 2024.
Surat Edaran ini merespons kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata di Ciater, Subang, yang terjadi pada tahun 2024.
Selain itu, audit juga menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan Pemerintah mengenai Disiplin PNS, meskipun rinciannya belum dipublikasikan.
Dedi menekankan, pelanggaran terkait Surat Edaran Gubernur dan kebijakan pendidikan akan terus didalami untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Jawa Barat juga akan memeriksa lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan SMAN 6 Depok untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan dana publik.
Di sisi lain, meskipun kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya, Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan, mengonfirmasi bahwa kepala sekolah tersebut tetap hadir di sekolah karena statusnya yang dicopot dari jabatan dan bukan dipecat.
Syahri menjelaskan bahwa kepala sekolah masih memiliki kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjalankan tugasnya di sekolah.
Proses verifikasi dan klarifikasi terkait pencopotan jabatan kepala sekolah masih berlangsung, dan sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah klarifikasi selesai dilakukan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap audit ini dapat memberikan kejelasan serta memastikan agar pengelolaan keuangan dan kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sumber:detikcom