Sidang Kematian Ragil Alfarizi, CCTV Polsek Kumpe Ilir Jambi Dilaporkan Rusak

favicon
Kematian Ragil Alfarizi di Jambi

Obrolan.ID – Sidang lanjutan terkait kematian Ragil Alfarizi (21), tahanan di Polsek Kumpe Ilir, Muaro Jambi, mengungkap fakta baru yang memicu pertanyaan publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat (23/5/2025), terungkap bahwa sebagian besar kamera pengawas (CCTV) di area Polsek dalam keadaan rusak saat insiden yang menewaskan Ragil terjadi.

Sidang yang menghadirkan dua terdakwa, yakni Faskal Widanu Putra dan Yuyun Sanjaya, keduanya anggota polisi aktif menjadi momen penting dalam upaya menguak kejanggalan di balik tragedi ini.

Rendra, seorang penyidik baru di unit Reskrim yang belum lama bertugas di Polsek Kumpe Ilir, menjadi salah satu saksi kunci dalam persidangan.

“Sejak saya bertugas, CCTV memang sudah tidak berfungsi dan belum pernah diperbaiki,” ujar Rendra di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa kamera pengawas yang berada di sekitar area sel termasuk yang mengarah langsung ke tempat Ragil ditahan merupakan bagian dari unit yang rusak.

Rendra juga menjelaskan bahwa Polsek Kumpe Ilir sebenarnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penyidikan, ataupun penahanan.

Fungsi kantor hanya sebagai tempat singgah sementara untuk pelaku yang ditangkap warga sebelum dialihkan ke pihak berwenang di tingkat lebih tinggi, seperti polres.

“Prosedur yang berlaku hanya memperbolehkan pemeriksaan di ruang Reskrim. Penggunaan sel sudah tidak sesuai SOP,” katanya, ketika ditanya hakim mengenai apakah penahanan terhadap Ragil sesuai aturan.

Saksi lainnya, Mardotila, yang bertugas sebagai staf administrasi harian lepas di kantor polisi tersebut, turut memberikan kesaksian serupa.

Ia menyatakan bahwa selama bekerja di sana, sel tahanan tidak pernah digunakan, dan hanya Kanit Reskrim yang memegang kunci sel.

“Kunci gembok hanya dipegang oleh Kanit. Tidak ada petugas lain yang bisa mengakses sel,” jelasnya seperti dikutip dari Kompas.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian dan baru mengetahui insiden tersebut dari grup WhatsApp internal Polsek, yang mengunggah foto Ragil dalam keadaan terlentang di dalam sel.

Pihak keluarga Ragil sejak awal menolak narasi bahwa korban bunuh diri. Mereka menaruh curiga terhadap kondisi tubuh Ragil yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

Kecurigaan ini diperkuat hasil autopsi yang dilakukan pihak berwenang, yang menyimpulkan bahwa kematian Ragil Alfarizi diakibatkan oleh luka serius akibat penganiayaan.

Dua personel kepolisian, Faskal, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas, serta Yuyun, anggota unit Reskrim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Warga yang marah kemudian melakukan penyerangan dan pengrusakan fasilitas di kantor Polsek Kumpe Ilir sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat.

Tragedi kematian Ragil Alfarizi kini menjadi sorotan nasional, menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan di institusi penegak hukum.

Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta mendorong reformasi dalam prosedur penahanan dan pengawasan di tingkat kepolisian, khususnya di wilayah terpencil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.