Obrolan.id – Jakarta, 6 Maret 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mendapat teguran dari Majelis Hakim saat sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Teguran tersebut diberikan terkait posisi duduk Tom yang menyilangkan kaki saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, langsung menyela jalannya sidang dan meminta Tom untuk memperbaiki posisi duduknya.
“Sebentar, mohon maaf, Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” kata Hakim Fatrika.
Tom Lembong segera mengubah posisi duduknya dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya tersebut. “Mohon maaf, Pak,” ujar Tom.
Pada kesempatan ini, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini menandai dimulainya proses hukum terhadap Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula.
Dalam perkara ini, Tom Lembong bersama Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian diikuti dengan penetapan sembilan tersangka lainnya, menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang.
Tom sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim, yang artinya status tersangka Tom sudah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 578 miliar.
Oleh karena itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Sebut Tom Lembong Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Koordinasi
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk 10 perusahaan swasta tanpa melibatkan rapat koordinasi antar kementerian yang seharusnya dilakukan.
Jaksa menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong ini merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“Pada 2015-2016, Terdakwa tanpa melibatkan rapat koordinasi antar kementerian, menerbitkan persetujuan impor bagi beberapa perusahaan swasta,” jelas jaksa di persidangan.
Perusahaan-perusahaan yang mendapat persetujuan impor tersebut di antaranya PT Angles Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan beberapa lainnya.
Jaksa juga menyoroti kebijakan Tom Lembong yang memberi rekomendasi impor kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin untuk mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih.
Tom Lembong bersama sembilan tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tindakannya dinilai memperkaya pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.