Siapa Pelapor Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo Jokowi Berciuman?

favicon
Mahasiswi ITB Pengunggah dan Membuat Meme Prabowo Jokowi Berciuman

Obrolan.ID – Kasus penangkapan mahasiswi berinisial SSS dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diduga mengunggah meme Prabowo Jokowi berciuman memicu kehebohan publik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu pertanyaan besar masih menggantung: siapa sebenarnya pihak yang melaporkannya?

Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pihak Istana sama sekali tidak terlibat dalam pelaporan tersebut.

Menurut Hasan, Presiden Prabowo tidak merasa dirugikan atau dilecehkan oleh unggahan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) itu.

“Pak Prabowo tidak pernah melaporkan atau mengadukan apapun terkait meme itu. Beliau justru selalu menyerukan persatuan dan saling merangkul,” kata Hasan kepada awak media di Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5).

Meskipun begitu, Hasan tetap menekankan pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Ia berharap kasus ini bisa menjadi bahan refleksi, bukan alat untuk membungkam suara kritis generasi muda. “Kalau bisa dibina, kenapa harus dihukum?” ujarnya.

Namun demikian, Kepolisian bergerak cepat. SSS ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE karena dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Penangkapan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai unggahan meme Prabowo Jokowi berciuman merupakan bentuk satire politik, bukan kejahatan.

Ia menyoroti bahwa meme tersebut adalah kritik terhadap fenomena “dua matahari” dalam kepemimpinan nasional, yang menggambarkan dominasi dua figur besar di pemerintahan.

“Ini bagian dari ekspresi dalam demokrasi, bukan pelanggaran hukum,” ujar Isnur.

Di sisi lain, Keluarga Mahasiswa ITB juga angkat suara. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap SSS dan menuntut pembebasannya.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz Firmansyah, menyatakan bahwa tindakan aparat berlebihan dan justru mengancam ruang berekspresi mahasiswa.

“Seni adalah bentuk kritik. Mahasiswa seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegasnya saat orasi di depan kampus ITB.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, justru menyatakan bahwa tindakan SSS memang bisa dikategorikan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru Pasal 406.

Menurutnya, memublikasikan meme Prabowo Jokowi berciuman yang menampilkan dua tokoh negara dalam konteks seksual dapat menyinggung nilai-nilai moral masyarakat.

“Pertanyaannya, bukankah memposting foto dua orang laki-laki berciuman yang notabene presiden ketujuh dan kedelapan melanggar kesusilaan dalam kehidupan bangsa Indonesia?” tuturnya melalui keterangan tertulis.

Kini, publik masih menantikan kejelasan soal siapa sebenarnya yang menjadi pelapor. Apakah ada tekanan politik tersembunyi? Ataukah ini murni langkah hukum?

Kasus ini telah menjadi sorotan nasional, memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara kebebasan berekspresi dan aturan kesusilaan dalam era digital.

Lebih dari sekadar meme, kasus ini menjadi simbol pertarungan antara kritik dan kuasa, antara layar media sosial dan palu hukum. Siapakah yang akan menang?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.