Obrolan – Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025.
Laporan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam empat kasus korupsi.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim bahwa Febrie Adriansyah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, mereka merasa perlu melaporkan Febrie kepada KPK. Adapun, laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus PT Jiwasraya yang melibatkan korupsi.
Selain itu, Febrie Adriansyah juga dilaporkan terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan terdakwa Zarof Ricar.
Dugaan lainnya mencakup peran Febrie dalam korupsi yang terkait dengan pengelolaan tambang batubara di Kalimantan Timur serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ronald menyatakan, “Kami memiliki bukti yang cukup kuat. Beberapa waktu lalu, saat di DPR, yang bersangkutan sempat membantah bahwa lelang aset tambang dalam kasus Jiwasraya dilakukan oleh PPA. Oleh karena itu, kami melaporkan tiga dugaan kasus lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.”
Sebelumnya, KSST sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus Jiwasraya. Namun, Febrie membantah segala bentuk penyalahgunaan tersebut.
Tak berhenti di situ, KSST kembali mengajukan laporan terkait tiga dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Febrie.
Ronald menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk menekankan bahwa tuduhan yang diajukan bukanlah tanpa dasar, melainkan mencerminkan perilaku Febrie Adriansyah dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi.
KSST meyakini bahwa KPK di bawah kepemimpinan saat ini akan serius menindaklanjuti laporan ini, mengingat keberhasilan KPK di era Setyo Budiyanto dalam mengungkap sejumlah kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di Indonesia.
“Kami terus mengingatkan dan menambahkan laporan baru agar setiap komisioner KPK dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, serta agar ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Ronald menutup keterangannya.