Sanksi Tegas Menanti Kades dan Sekdes di Lamongan Usai Skandal Perselingkuhan Mencuat

favicon
Sanksi Tegas Menanti Kades dan Sekdes di Lamongan

Obrolan.ID – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Kades dan Sekdes di Lamongan, Jawa Timur, kini memasuki babar baru yang lebih serius.

Setelah foto-foto mesra mereka tersebar di media sosial, gelombang reaksi publik terus bergulir dan sanksi tegas pun disebut-sebut segera dijatuhkan kepada mereka berdua.

Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat usai beredarnya foto yang memperlihatkan seorang pria dan wanita diduga sebagai Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di sebuah kamar hotel.

Keduanya berasal dari Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur. Identitas mereka kemudian terungkap sebagai IF dan INH.

Tak hanya berhenti pada isu perselingkuhan, istri sah dari IF, berinisial NK, secara resmi melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Ia menuduh IF tidak hanya melakukan perselingkuhan, tetapi juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.

Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, turut menanggapi kasus yang melibatkan Kades dan Sekdes di Lamongan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran etik maupun hukum.

Namun, ia juga mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu proses dan pertemuan resmi dengan para tokoh masyarakat serta perangkat desa.

“Tentu akan ada sanksi jika memang terbukti. Tapi kita harus menunggu laporan lengkap dari BPD dan tokoh masyarakat,” ujar Pak Yes, sapaan akrabnya, pada Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan bahwa laporan awal mengenai dugaan perselingkuhan sudah diterima sejak Selasa (13/5/2025) malam.

Beberapa tokoh masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahkan telah meminta waktu untuk bertemu langsung dengannya dan menyerahkan bukti serta laporan terkait.

Dalam unggahan viral di Instagram, sebuah akun membagikan foto seorang pria dan wanita berada di dalam kamar hotel, yang diduga sebagai IF dan INH.

Foto itu juga disertai keterangan singkat, “Ada yang kenal mereka berdua?” yang lantas memicu gelombang komentar dari warganet.

Tak lama kemudian, Polres Lamongan menerima laporan dari NK, istri sah IF, yang menuduh suaminya berselingkuh dengan perangkat desanya sendiri.

Selain itu, NK juga mengaku menjadi korban KDRT dalam kejadian yang terjadi pada akhir April 2025 lalu.

Dalam keterangannya kepada polisi, NK menjelaskan bahwa saat itu IF marah besar karena salah satu anak mereka memegang ponselnya, yang diduga menyimpan foto-foto mesra antara IF dan INH.

Kemarahan IF memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan di depan anak-anak mereka.

“Dia rebut ponsel dari tangan anak, lalu saya ditarik dan dibanting di depan toko,” ujar NK. Ia juga menambahkan bahwa dirinya pernah disekap di kamar setelah pertengkaran hebat dengan suaminya.

Lebih lanjut, NK menduga perselingkuhan antara IF dan INH sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2021.

“Dulu hanya bertengkar biasa, tapi sekarang sudah mulai kasar. Yang terakhir ini saya disekap di kamar,” ucapnya saat diwawancara Rabu (14/5/2025).

Dari laporan yang beredar, diketahui bahwa IF sempat berpamitan ke istrinya dengan alasan melakukan perjalanan dinas ke Malang selama empat hari.

Namun, bukti foto menunjukkan bahwa ia justru bersama INH di sebuah kamar hotel. Foto tersebut diduga dikirim langsung oleh INH kepada seorang rekan IF sesama kepala desa, dan akhirnya tersebar ke publik.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki dua laporan, yakni dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT yang dilayangkan oleh NK.

Sementara itu, baik IF maupun INH belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang mengarah kepada mereka.

Skandal ini membuat citra Kades dan Sekdes di Lamongan menjadi sorotan nasional.

Publik pun menuntut ketegasan dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum atas tindakan yang dianggap mencoreng institusi desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.