Obrolan.id – Kepergian Mat Solar tidak menghentikan perjuangannya dalam memperoleh hak atas tanah yang kini digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere.
Rieke Diah Pitaloka, sahabat dan lawan main almarhum di sinetron Bajaj Bajuri, terus memperjuangkan agar hak almarhum segera diselesaikan.
Tanah milik Mat Solar, yang bernilai Rp 3,3 miliar, hingga kini belum dibayarkan oleh pihak negara, dalam hal ini PT Jasa Marga.
Rieke mengungkapkan bahwa pada Desember 2019, negara malah menyatakan tanah tersebut dalam status sengketa, sehingga uang yang seharusnya diberikan kepada almarhum Mat Solar justru disimpan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi.
“Kami masih berjuang. Pada Desember 2019, negara menyebut tanah itu sengketa. Uangnya kini masih di Pengadilan Tangerang dengan sistem konsinyasi,” ujar Rieke yang juga seorang anggota DPR setelah prosesi pemakaman Mat Solar di TPU Wakaf Haji Daiman, Selasa (18/3/2025).
Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa Direktur Utama Jasa Marga sebelumnya berjanji uang tersebut akan cair sebelum Lebaran, namun hingga Mat Solar meninggal dunia, janji itu tak juga terealisasi.
“Pak Dirut Jasa Marga bilang, ‘insya Allah sebelum Lebaran selesai,’ tapi hingga Bang Juri meninggal, dia masih menunggu kejelasan,” tegas Rieke, yang lebih dikenal dengan nama Oneng di dunia hiburan.
Sebagian tanah milik Mat Solar telah digunakan untuk pembangunan tol, dan Rieke Diah Pitaloka menuntut agar hak almarhum segera dibayarkan.
“Saya tahu betul perjuangan Bang Juri untuk keluarga dan sesama, tanah itu harus dibayar karena urusannya belum selesai,” ujar Rieke Diah Pitaloka dengan tegas.
Sidang pertama terkait sengketa tanah tersebut dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Maret 2025. Oneng berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan.
“Kami minta dukungannya agar sidang ini bisa berjalan lancar. Jika proses konsinyasi dulu tidak tergesa-gesa, mungkin sahabat saya masih bisa menyelesaikan masalah tanah ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur, mengakui bahwa masalah konsinyasi sempat menjadi kendala dalam penyelesaian masalah ini.
“Memang benar, ini masalah konsinyasi yang sudah terlanjur. Pembebasan tanah dilakukan oleh PU, dan kami terus mengawal,” ujar Subakti, dikutip dari detikcom.
Namun, ia memastikan bahwa pembayaran uang ganti rugi yang tertahan di pengadilan akan segera dilakukan sebelum Idul Fitri 2025.
“Target kami adalah sebelum Lebaran, uang ini akan dibayarkan. Kami akan terus mengikuti proses ini, dan nantinya akan ada perjanjian perdamaian yang dibuat di notaris,” tambahnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).










