Obrolan.ID – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5/2025), harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akhirnya menjadwalkan ulang persidangan tersebut ke Rabu, 28 Mei 2025.
Persidangan semula dibuka sekitar pukul 10.15 WIB dan sempat berjalan singkat. Namun, karena ketidakhadiran Ridwan Kamil, Majelis Hakim memutuskan untuk menskors sidang selama 20 menit guna memberikan kesempatan hadir. Sayangnya, hingga pukul 11.30 WIB, Ridwan Kamil tak juga tampak di ruang sidang.
“Persidangan kami tunda sampai Rabu, 28 Mei 2025. Kami minta pihak penggugat tetap hadir pada jadwal tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, di hadapan kuasa hukum dan hadirin.
Ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu menuai kekecewaan dari pihak penggugat. Lisa Mariana secara pribadi mengungkapkan rasa tidak puas atas absennya pihak tergugat dalam sidang penting tersebut.
“Kecewa, karena menurut saya beliau seharusnya hadir. Ini sidang perdana, dan sangat krusial,” ucap Lisa usai keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran kliennya dalam sidang yang dianggap sebagai wujud awal dari penghormatan terhadap hukum.
“Secara hukum, akan dilakukan pemanggilan ulang kepada tergugat. Kami tetap berharap Ridwan Kamil hadir di sidang selanjutnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” tutur Markus kepada awak media.
Di sisi lain, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang ke PN Bandung pada pagi hari sebelum sidang dimulai. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.
“Ketidakhadiran beliau bukan karena menghindar, tapi karena ada kendala teknis pada jadwal. Kami masih mempelajari materi gugatan secara menyeluruh agar dapat memberikan tanggapan yang tepat,” jelas Muslim.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum dan akan berpartisipasi aktif pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati sepenuhnya jalannya perkara ini dan akan hadir serta terlibat aktif dalam sidang mendatang,” tutupnya seperti dikutip dari Tirto.