Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Ini Fakta Lengkap Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan

Avatar photo
Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Obrolan.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk serta treatment kecantikan. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur dokter kecantikan yang dikenal luas melalui media sosial dan berbagai lini bisnis estetika. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang dokter sekaligus pengulas produk kecantikan, Samira Farahnaz, yang akrab disapa dokter detektif atau doktif.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan itu, pelapor menuding adanya dugaan ketidaksesuaian klaim produk kecantikan yang dipasarkan melalui marketplace. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pada 15 Desember 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti yang telah diamankan. Menurutnya, unsur pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen dinilai telah terpenuhi. Penetapan ini menjadi langkah lanjutan setelah gelar perkara internal dilakukan oleh tim penyidik.

Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pihak terlapor pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 7 Januari 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila tidak ada konfirmasi kehadiran, penyidik akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pengalaman pelapor saat membeli sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan atas nama Richard Lee melalui platform marketplace. Pembelian pertama dilakukan pada 12 Oktober dengan produk bermerek White Tomate seharga Rp670.000. Setelah produk diterima dan diperiksa, pelapor mengklaim bahwa komposisi produk tidak mencantumkan kandungan white tomato sebagaimana yang diklaim dalam promosi.

Tidak berhenti di situ, pada 23 Oktober pelapor kembali membeli produk DNA Salmon dengan harga Rp1.032.700. Namun, setelah paket diterima, ditemukan dugaan pelanggaran standar keamanan produk. Produk tersebut disebut tidak memiliki tutup kemasan dan diduga telah dikemas ulang, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait sterilitas serta kelayakan penggunaan untuk konsumen.

Pembelian ketiga dilakukan pada 2 November terhadap produk Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga Rp922.000. Berdasarkan hasil penelusuran pelapor, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari produk lain yang dikenal dengan nama REQ Pink. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan konsumen, khususnya terkait transparansi informasi produk.

Atas rangkaian temuan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen. Hasil penyidikan inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Richard Lee.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk kecantikan, terutama yang dipasarkan secara daring. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk, memastikan legalitas, komposisi, serta izin edar sebelum melakukan pembelian. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan publik dan merugikan konsumen.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.