Reza Gladys Temukan Dugaan Tindak Pidana Baru Usai Penahanan Nikita Mirzani

favicon
Reza Gladys Prettyani Sari

Obrolan.id – JAKARTA – Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, tiba di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025) dini hari, didampingi oleh kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring.

Kedatangan mereka kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana baru yang mereka temui setelah penahanan Nikita Mirzani.

Reza Gladys baru saja melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang kini berujung pada penahanan Mirzani.

Namun, pihak kuasa hukum Reza, Julianus, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana baru terkait serangan terhadap martabat kliennya.

“Kami datang untuk berkonsultasi dengan penyidik dan menyampaikan dugaan tindak pidana baru yang kami temukan, terkait penyerangan martabat klien kami. Kami akan melaporkan ini dan berharap penyelidikannya dapat dilakukan lebih lanjut,” ujar Julianus di Polres Metro Jakarta Selatan.

Julianus mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana baru tersebut masih berhubungan dengan laporan mereka yang telah disampaikan di Polda Metro Jaya. Namun, ia enggan mengungkapkan siapa yang akan dilaporkan dalam kasus ini.

“Yang pasti, kami akan melaporkan buzzer atau netizen yang terlibat,” tambah Julianus.

Reza Gladys sendiri menegaskan bahwa ia tidak menginginkan keributan terkait kasus ini. Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil adalah untuk membela diri.

“Kami tidak ingin hal ini terjadi. Kami tidak suka keributan. Tapi, mau bagaimana lagi, ini mungkin salah satu cara untuk membela diri,” kata Reza.

Sementara itu, Attaubah Mufid, suami Reza, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan kepada polisi adalah demi mendapatkan keadilan dan kebenaran.

“Ini bukan keinginan kami, tetapi kami harus melakukan ini demi membela diri,” tambah Attaubah.

Reza Gladys mengakui bahwa penahanan Nikita Mirzani bukan kehendaknya, meskipun ia berterima kasih kepada polisi, khususnya di Polda Metro Jaya, yang telah menangani kasus ini.

Sumber: detikcom

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.