Obrolan.id – Pengusaha skincare, Reza Gladys, memberikan komentarnya terkait penetapan artis Nikita Mirzani jadi tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman yang ia laporkan.
Reza Gladys menegaskan bahwa perjuangannya untuk mempidanakan Nikita Mirzani belum berakhir, dan ia meminta dukungan pengikutnya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Melalui unggahan di Instagram Story, Reza menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan kasus ini, namun menekankan bahwa perjuangan untuk menuntaskan masalah hukum tersebut belum selesai.
“Alhamdulillah bantu kawal sampai selesai ya,” tulis Reza dalam unggahan yang diambil oleh Kompas pada Jumat (21/2/2025).
“Perjuangan belum selesai. Serangan pasukan udara akan lebih dahsyat bantu kawal teman-teman semua,” lanjutnya, menegaskan pentingnya dukungan dari publik dalam proses hukum ini.
Selain itu, Reza berharap agar laporannya bisa menjadi pelajaran bagi Nikita Mirzani. Dalam unggahannya, ia kembali meminta pengikutnya untuk terus mengawal dan mendampingi kasus ini.
“Bantu kawal sampai selesai,” tegas Reza, serta menambahkan bahwa ia menunggu kelanjutan proses penyidikan dan pemrosesan beberapa terlapor lainnya selain Nikita Mirzani.
“Allahuakbar, ditunggu terlapor lainnya pak @poldametrojaya,” ujar Reza dalam unggahan Instagram lainnya.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani jadi tersangka bersama asistennya, IM, dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Reza Gladys.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 3 Desember 2024.
“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2).
Menurut penjelasan Ade Ary, dalam laporannya, Reza Gladys menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baiknya serta produk skincare miliknya lewat siaran langsung di TikTok.
Setelah itu, korban mencoba menghubungi Nikita melalui perantara asisten untuk mengatur pertemuan pada 13 November 2024. Namun, ajakan tersebut dibalas dengan ancaman dari Nikita.
“Respon dari terlapor adalah ancaman untuk membocorkan ke media sosial jika silaturahmi itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Ade Ary.
Korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita.
Pada 15 November, Nikita kembali meminta uang tunai Rp2 miliar, dan akhirnya Reza Gladys mengalami kerugian total sebesar Rp4 miliar akibat tindakan pemerasan tersebut.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lebih lanjut, Nikita dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambah Ade Ary, menegaskan betapa seriusnya kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan, dan Reza Gladys terus memperjuangkan keadilan dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).











