Obrolan.ID – Kasus rekening nasabah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK, bikin pemilik curhat di media sosial.
Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan ribu rekening karena dugaan keterkaitan dengan aktivitas judi online memicu gejolak di dunia maya.
Sejumlah warganet yang mengaku terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut mengungkapkan kekesalan mereka di berbagai platform media sosial, mempertanyakan prosedur dan transparansi di balik pemblokiran.
Salah satu suara yang mencuat berasal dari pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis. Ia mengungkapkan bahwa rekening diblokir PPATK tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Melalui akun X (Twitter) miliknya, Andrew mengaku rekening Bank Jago miliknya telah diblokir sejak Minggu lalu.
Ia menyatakan telah menghubungi pihak bank dan PPATK, namun belum mendapatkan kejelasan. “Hari Minggu itu manusia juga masih transaksi. Kantor PPATK libur, email penuh, ya gimana?” keluhnya.
Keluhan Andrew hanyalah satu dari ribuan yang beredar. Berdasarkan keterangan resmi dari PPATK, tercatat sekitar 28.000 rekening telah diblokir karena terindikasi terlibat dalam skema jual beli rekening untuk mendukung aktivitas perjudian daring.
Selain itu, ditemukan pula bahwa sejumlah rekening digunakan untuk menampung dana dari tindak kejahatan lain seperti penipuan, perdagangan narkotika, hingga pencucian uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant, namun dikendalikan pihak ketiga untuk kepentingan ilegal.
Ia menyebut, pemblokiran ini merupakan langkah dalam menegakkan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
“Lebih dari 28.000 rekening terlibat jual beli untuk judi online,” ujar Ivan.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara aktivitas rekening mencurigakan.
Selain PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berperan dalam upaya pemberantasan judi online.
Pada Maret 2025, OJK meminta pihak perbankan untuk menutup 14.117 rekening yang terindikasi judi daring, meningkat dari 10.016 pada periode sebelumnya.
Hal ini dilakukan setelah menerima laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bank diwajibkan untuk mencocokkan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melaksanakan enhanced due diligence terhadap rekening yang dicurigai.
Dalam keterangan terpisah, Bareskrim Polri juga melaporkan hasil dari kerja sama dengan PPATK dalam pengungkapan kasus judi online.
Total ada 865 rekening senilai Rp194,7 miliar yang diblokir sebagai hasil dari tindak lanjut atas 5.885 rekening mencurigakan yang masuk dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
“Kami sudah keluarkan 18 laporan polisi dari kasus ini, dan penyelidikan terus berlanjut terhadap rekening lainnya,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Bareskrim turut membongkar praktik pencucian uang senilai Rp530 miliar yang terkait dengan judi online.
Modusnya adalah pendirian perusahaan fiktif di sektor teknologi informasi. Dua orang pelaku, OHW dan H, ditangkap karena mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak usahanya, PT TGC, yang memfasilitasi pembayaran dari 12 situs judi daring seperti ArenaSlot77, Togel77, hingga Royal77VIP.
Uang hasil judi diputar ke berbagai rekening diblokir PPATK, termasuk atas nama nominee, untuk menyulitkan pelacakan.
Polri berhasil menyita aset berupa 22 rekening senilai Rp250 miliar, obligasi Rp276,5 juta, empat mobil mewah termasuk Mercedes-Benz, serta 197 rekening tambahan di delapan bank berbeda.
Wahyu menekankan bahwa strategi menyamarkan dana melalui rekening nominee menjadi salah satu fokus dalam penyidikan.
PPATK sendiri memperkirakan bahwa perputaran dana dari aktivitas judi online akan terus meningkat, bahkan bisa mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, naik signifikan dari Rp981 triliun pada tahun sebelumnya.
Kepala PPATK menyampaikan hal itu dalam Peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, menyoroti bahwa judi online bukan satu-satunya ancaman.
Perkembangan teknologi, penggunaan aset digital seperti kripto, hingga layanan keuangan berbasis online turut memperumit pelacakan transaksi ilegal.
Meski demikian, berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) PPATK, korupsi masih mendominasi praktik pencucian uang di Indonesia.
Dari total transaksi mencurigakan sepanjang 2024 yang nilainya mencapai Rp1.459 triliun, sekitar Rp984 triliun berasal dari tindak pidana korupsi. Sisanya mencakup perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.
Dalam peringatan tersebut, hadir pula Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Kepala BNN Marthinus Hukom. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memberantas tindak pidana keuangan.
Sementara itu, masyarakat yang merasa tidak terlibat aktivitas ilegal, namun rekening diblokir PPATK, terus menuntut kejelasan dan transparansi.
Tantangan ke depan kian kompleks. Penindakan memang penting, namun akurasi dan perlindungan hak masyarakat juga tak boleh diabaikan.
Polemik ini menjadi peringatan bahwa kebijakan pemblokiran harus disertai sistem verifikasi yang jelas agar tidak menjadi bumerang bagi warga yang tak bersalah.