Razman Arif Nasution Tegaskan Tak Cabut Laporan Penganiayaan Terhadap Nikita Mirzani

favicon
Razman Arif Nasution Tegaskan Tak Cabut Laporan

Obrolan.id – Pengacara Razman Arif Nasution menegaskan bahwa ia tidak akan mencabut laporan yang telah dia buat terhadap Nikita Mirzani, meskipun keluarga Vadel Badjideh, yang merupakan kliennya, disebut-sebut berniat mencabut laporan mereka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita.

Razman Arif Nasution menjelaskan, “Jika ada keinginan dari keluarga Badjideh untuk mencabut laporan mereka terhadap Nikita Mirzani, itu hak mereka. Namun, laporan saya tentang dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap Nikita Mirzani tetap berjalan, dan saya tidak akan mencabutnya,” ungkap Razman saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Razman Arif Nasution juga menjelaskan perkembangan kasus yang sedang berjalan. Ia mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani menolak menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya sudah dihubungi oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan, mereka sudah mendatangi gedung Tahti untuk memeriksa Nikita. Namun, Nikita menolak saat pemeriksaan dilakukan,” kata Razman.

Razman sangat menyesalkan sikap Nikita yang menolak pemeriksaan. Menurutnya, kesempatan tersebut seharusnya digunakan oleh Nikita untuk membela diri terkait kasus yang sedang ditangani.

“Penyidik akan melaporkan hal ini kepada pimpinan, dan prosesnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, Razman mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini tanpa penundaan lebih lanjut. “Saya mendesak agar proses terkait Nikita Mirzani tidak ditunda-tunda lagi, karena ini menyangkut dugaan penganiayaan. Jika Nikita tidak kooperatif saat pemeriksaan, maka langkah selanjutnya adalah peningkatan status kasus menjadi penyidikan,” tegasnya.

Laporan Razman terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan penganiayaan muncul setelah Razman membawa anak Nikita, LM, ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah melarikan diri dari rumah aman. Pertemuan antara Nikita dan Razman di Polres tersebut berujung pada cekcok yang diduga menyebabkan penganiayaan.

Nikita Mirzani dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.