PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei 2025 Adalah Palsu

Avatar photo
PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei 2025

Obrolan.ID – Persatuan Wartawan Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar dengan tanggal 19 Mei 2025 dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan buatan pihak yang tidak memiliki legitimasi dan bukan merupakan bagian dari kepengurusan yang diakui negara.

“Surat itu tidak pernah dikeluarkan oleh kami. Itu produk kelompok yang menyatakan diri sebagai pengurus, padahal tidak punya dasar hukum apa pun,” ujar Hendry saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa satu-satunya legalitas yang sah adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legal standing kami sangat jelas. Sampai sekarang, tidak ada satu pun pihak dari kelompok KLB Jakarta yang berhasil mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Bahkan, mereka tidak menggugat ke PTUN meskipun sudah sembilan bulan berlalu. Artinya, mereka sadar mereka tidak punya peluang menang,” tambahnya.

SK PWI Pusat Masih Berlaku, Pemblokiran Tak Sama dengan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU, Hendra J Kede selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat menjelaskan bahwa status blokir hanya membatasi perubahan data, bukan menghapus atau membatalkan SK.

Ia menekankan bahwa SK tersebut masih sah dan berlaku sepenuhnya.

“Blokir itu hanya untuk mencegah perubahan data. Bukan berarti SK dicabut atau tidak berlaku. Status hukumnya tetap utuh dan legal,” kata Hendra, yang juga pengurus di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

Ia juga mengkritisi pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru mengenai status SK. Menurutnya, pernyataan yang menyebut SK tidak berlaku hanyalah tafsir sepihak yang tidak berdasar secara hukum.

Putusan Pengadilan Perkuat Kepengurusan Hendry-Iqbal

Hendra J Kede juga merujuk pada Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst yang mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan yang sah.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa pengadilan menolak klaim Sasongko Tedjo sebagai pimpinan Dewan Kehormatan.

“Majelis hakim mengakui Noeh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DK yang sah berdasarkan keputusan internal PWI. Dengan kata lain, kepengurusan kami diakui oleh pengadilan,” katanya.

Putusan sela lainnya dalam perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak argumentasi Dewan Pers yang menyebut Hendry tidak lagi menjadi anggota PWI.

Dalam keputusan itu, hakim menegaskan bahwa Hendry dan Iqbal masih memiliki kedudukan hukum untuk menggugat dan tetap sah sebagai pimpinan organisasi.

Kasus Pemalsuan Surat DK Naik ke Penyidikan

Dalam perkembangan hukum terbaru, PWI Pusat melalui Tatang Suherman (Sekretaris Dewan Kehormatan) telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.

Terlapor adalah Sasongko Tedjo dan Nurcholis. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Maret 2025, ditandai dengan diterbitkannya SPDP oleh Polres Jakarta Pusat.

“Sudah ada dua alat bukti yang kuat. Artinya, penyidik melihat cukup unsur pidana untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Kami tinggal menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hendra.

Kepengurusan PWI Pusat Sah dan Resmi Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh PWI Pusat. Struktur organisasi yang diakui pemerintah dan pengadilan tetap sah berdasarkan SK Kemenkumham serta didukung oleh putusan-putusan hukum.

Struktur kepengurusan saat ini mencakup:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt Ketua DK: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
  • Sekretaris DK: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami meminta semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi tidak benar maupun surat-surat yang tidak memiliki dasar hukum. Semua sudah jelas: siapa yang sah, mana yang tidak,” tegas Hendry dalam penutup pernyataannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.