Obrolan – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di setiap TPS,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
Pemungutan suara ulang tersebut, menurut MK, harus dilaksanakan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang telah digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Selain itu, KPU juga diminta untuk mencetak surat suara yang memuat dua kolom: satu kolom untuk pasangan calon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tanpa gambar.
“PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” tambah Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa Pilkada Banjarbaru telah berjalan tanpa adanya persaingan yang wajar.
Enny menekankan bahwa hak masyarakat untuk memilih secara langsung merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun, tidak dimuatnya kolom kosong pada surat suara, serta tetap tercantumnya pasangan calon yang telah didiskualifikasi, membuat suara yang masuk dianggap tidak sah, yang pada akhirnya menghilangkan hak pilih masyarakat.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa KPU Banjarbaru telah mengabaikan hak pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pilkada tersebut.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara KPU Banjarbaru menunjukkan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang merupakan pasangan nomor urut 1, meraih 100 persen suara sah dengan total 36.135 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, tercatat mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan oleh KPU karena dugaan pelanggaran administratif yang terjadi selama Pilkada 2024. Suara yang diberikan untuk pasangan tersebut dianggap tidak sah.
Sumber: CNN Indonesia