Obrolan.id – Seorang produsen minyak goreng ilegal di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto, diketahui menghasilkan omzet mencapai Rp 144 juta setiap bulan.
Pelaku, Nur Suhadi (38), mengemas 1.800 kg minyak goreng ilegal curah setiap pekan menjadi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol tanpa izin edar, label, atau sertifikasi SNI.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa Suhadi membeli minyak goreng curah seharga Rp 18.000 per kg dari PT Megasurya Mas di Sidoarjo.
Usaha ini dijalankan melalui CV Bening Karya Sejati, yang beroperasi di rumahnya. Setiap botol minyak goreng diberi label “Fresh Vegetable” menggunakan lakban hijau.
Harga jual minyak goreng ilegal kemasan bervariasi mulai dari Rp 9.000 per botol ukuran 500 ml hingga Rp 26.000 untuk ukuran 1.500 ml.
Dalam seminggu, Suhadi mampu meraih omzet sekitar Rp 36 juta, atau Rp 144 juta per bulan, dengan keuntungan mingguan Rp 3,6 juta setelah dikurangi biaya botol dan kemasan.
Namun, bisnis minyak goreng ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin edar dari BPOM, serta tidak memenuhi standar SNI.
Suhadi mengaku sudah menjalankan usaha ilegal ini selama setahun. Setiap botol plastik yang digunakan dibeli dari pabrik di Krian, Sidoarjo, dengan harga Rp 1.100 per botol.
Akibat perbuatannya, Suhadi kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran perundang-undangan.