Praperadilan Hasto Kristiyanto: KPK Bantah Tudingan Akal-akalan

favicon
Sidang Hasto Kristiyanto
Praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto: merdeka.com

Obrolan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait tudingan dari tim Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan jilid dua hanya sebagai strategi semata.

KPK menegaskan bahwa mereka tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak ingin terlibat dalam polemik yang berkembang.

KPK: Ketidakhadiran di Sidang Bukan Akal-akalan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan berbagai anggapan yang muncul terkait absennya KPK dalam sidang praperadilan tersebut.

“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” ujar Tessa kepada wartawan pada Senin (3/3).

Tessa menjelaskan bahwa ketidakhadiran KPK dalam sidang bukanlah bentuk penghindaran, melainkan karena masih ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan.

Apalagi, Hasto Kristiyanto diketahui mengajukan dua gugatan secara bersamaan, sehingga membutuhkan waktu lebih banyak untuk mempersiapkan tanggapan secara menyeluruh.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa mereka akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Tim hukum KPK akan hadir dan menghadapi praperadilan jilid dua yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto sesuai dengan prosedur yang ada.

“KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan ini,” tambahnya.

Kubu Hasto Kristiyanto Pertanyakan Langkah KPK

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, berharap agar penundaan sidang praperadilan yang diajukan KPK bukanlah sekadar strategi untuk menggugurkan perkara yang diajukan oleh kliennya.

“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar KPK bisa menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya sesuai prosedur, bukan untuk menggugurkan praperadilan dengan alasan perkara sudah masuk ke pengadilan,” ujar Maqdir dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Tim kuasa hukum Hasto mengaku curiga terhadap tindakan KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara ke pengadilan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Mereka menilai langkah tersebut berpotensi membuat gugatan praperadilan menjadi tidak relevan atau bahkan gugur secara otomatis.

Maqdir menilai, jika hal tersebut benar terjadi, maka ada indikasi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

“Jika memang ini dilakukan, maka semakin jelas bahwa ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam perkara ini,” tegasnya.

Harapan Tim Hasto: KPK Ikut Proses Praperadilan Hingga Tuntas

Lebih lanjut, Maqdir meminta agar KPK mengikuti seluruh proses praperadilan yang diajukan oleh Hasto hingga tuntas.

Jika nantinya praperadilan menolak gugatan kliennya, barulah KPK bisa melanjutkan proses hukum tanpa ada tanda tanya atau dugaan tertentu.

“Kami berharap KPK berbesar hati untuk menyelesaikan pemeriksaan praperadilan ini terlebih dahulu. Jika pada akhirnya gugatan kami ditolak, maka KPK dipersilakan untuk melanjutkan proses hukum seperti biasa,” jelas Maqdir.

Menurutnya, proses praperadilan ini memiliki dampak penting terhadap perkara pokok.

Jika dalam persidangan utama nanti tidak ada bukti yang cukup terkait dugaan suap atau obstruction of justice (OOJ), maka seluruh proses yang dijalankan sejak awal bisa menjadi sia-sia.

“Apa yang kami uji dalam praperadilan ini sangat penting untuk perkara pokok. Jika nanti di pengadilan utama tidak terbukti adanya suap atau obstruction of justice, maka proses praperadilan yang tidak dijalankan dengan baik akan menjadi sia-sia. Ini yang harus diperhatikan,” pungkas Maqdir.

Kesimpulannya, KPK menegaskan bahwa mereka tetap bekerja sesuai hukum dan akan menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto jilid dua setelah melakukan persiapan yang diperlukan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap agar KPK mengikuti sidang praperadilan hingga tuntas dan tidak menggunakan pelimpahan perkara sebagai alasan untuk menggugurkan gugatan.

Perkembangan sidang praperadilan ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan independensi dalam penegakan hukum.

Sumber: merdeka.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.