Obrolan.ID – Seorang pria berinisial JR (50), warga Kabupaten Majalengka, ditangkap aparat Polres Majalengka usai diketahui menyebarkan video hubungan intim yang direkam bersama mantan istri sirinya.
Aksi tak bermoral ini dilakukan setelah hubungan keduanya berakhir akibat tidak mendapat restu dari anak pihak perempuan.
Pelaku diamankan polisi pada Jumat (9/5), setelah penyelidikan mengungkap tindakan penyebaran konten asusila yang sangat mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan file video hubungan intim tersimpan di ponsel milik JR.
“Pelaku mengaku menyimpan sekitar 400 video, namun saat kami periksa ponselnya, ditemukan hampir 700 video bermuatan pornografi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, Rabu (14/5/2025).
Ari menjelaskan bahwa JR tidak hanya menyimpan, tetapi juga secara aktif menyebarluaskan beberapa video hubungan intim kepada orang-orang terdekat korban, termasuk kepada anak kandung korban dan para tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.
“Beberapa video dikirimkan langsung ke anak korban dan sejumlah tetangga, yang kemudian memicu keresahan di wilayah tempat tinggal korban,” ujar Ari.
Akibat tindakan pelaku, korban sempat meninggalkan tempat tinggalnya karena merasa malu dan tertekan secara psikologis. Namun setelah beberapa waktu, korban memutuskan untuk kembali dan melaporkan perbuatan mantan suaminya tersebut ke pihak berwajib.
“Korban sempat mengungsi, tapi akhirnya memilih untuk melapor. Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengonfirmasi bahwa penyebaran video tersebut bukan untuk tujuan komersial, melainkan sebagai bentuk manipulasi emosional terhadap korban agar kembali menjalin komunikasi dengan pelaku.
“Motifnya bukan untuk dijual atau disebarluaskan ke media sosial, tapi sebagai upaya tersangka untuk memancing perhatian korban. Namun karena korban memilih untuk melapor, kami langsung ambil tindakan hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para saksi dan penerima video untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut dalam bentuk apapun. Jika ditemukan menyebarkan ulang, mereka dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami sudah berikan peringatan keras kepada semua yang menerima kiriman tersebut. Jika disebarkan ulang, statusnya bisa berubah dari saksi menjadi tersangka,” tambah Ari.
Saat ini, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penyebaran konten pornografi tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.