Polres Jember Usut Kasus Video Viral Guru Salsa Joget Tanpa Busana

favicon
Bu Guru Salsa Full Body

Obrolan Polres Jember sedang menyelidiki kasus penyebaran video viral guru Salsa joget tanpa busana yang menghebohkan media sosial, dengan ancaman pidana berat.

Video viral guru Salsa joget tanpa busana tersebut kini tengah menjadi perbincangan luas di media sosial, khususnya TikTok dan X.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polres Jember telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku pertama kali menyebarkan video tidak senonoh ini.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya melacak dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

“Kami sedang menyelidiki dan berusaha mengidentifikasi orang yang pertama kali menyebarkan video ini,” ujarnya, dikutip pada, Jumat (28/2/2025).

Dalam klarifikasinya, korban dari video viral guru Salsa joget tanpa busana mengaku dirinya adalah korban penipuan.

Melalui video TikTok, Salsa menjelaskan bahwa ia tertipu oleh seorang pria yang dikenalnya secara daring.

Pria tersebut, yang mengaku sebagai pengusaha sukses di Kalimantan, memanipulasinya selama beberapa bulan dengan janji-janji palsu, termasuk menawarkan kehidupan mewah dan mobil.

Salsa mulai berkenalan dengan pria tersebut pada November 2024 melalui Instagram. Pria itu mengatakan tidak dapat menggunakan WhatsApp karena alasan keamanan dan menolak melakukan video call dengan wajah terlihat.

Meskipun ada beberapa kejanggalan, Salsa tetap melanjutkan komunikasi karena pria itu terus memberikan perhatian dan janji-janji manis.

Setelah beberapa bulan berhubungan, pria tersebut meminta Salsa untuk melakukan video call, namun dengan instruksi untuk melakukan gerakan tertentu.

Tanpa disadari, pria tersebut merekam Salsa saat melakukan gerakan tersebut tanpa sepengetahuannya.

Penyebar video tersebut kini terancam dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal Pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menyelidiki dan menangani kasus ini dengan serius. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa beberapa selebriti, seperti Gisella Anastasia dan Ariel Peterpan, yang terjerat kasus video tak senonoh yang tersebar luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.