Polisi Tangkap 25 Demonstran Tolak UU TNI di Surabaya, Kini Dibebaskan

favicon
Polisi Tangkap 25 Demonstran Tolak UU TNI di Surabaya
Polisi Tangkap 25 Demonstran Tolak UU TNI di Surabaya. Foto: beritajatim.com

Obrolan.id – Sebanyak 25 demonstran yang ditangkap aparat kepolisian dalam aksi tolak UU TNI di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/3/2025) pukul 03.20 WIB.

Jauhar Kurniawan, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mengonfirmasi bahwa semua yang ditahan telah dibebaskan. “Alhamdulillah, 25 orang sudah bebas,” ujarnya saat dihubungi oleh suarasurabaya.net.

Kejadian tersebut bermula setelah aparat kepolisian menangkap sejumlah demonstran yang berasal dari berbagai kalangan—mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum—pada Senin (24/3/2025) malam.

Pihak LBH Surabaya langsung turun tangan dengan melakukan pendampingan hukum di Mapolrestabes Surabaya setelah menerima informasi mengenai penangkapan itu.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, terkait pemulangan demonstran dan hasil penyelidikan lebih lanjut, belum mendapatkan respon.

Aksi penolakan UU TNI yang berlangsung di Surabaya pada Senin sore (24/3/2025) berakhir dengan ketegangan.

Polisi mengklaim tindakan tegas terpaksa dilakukan karena adanya pelemparan batu dan benda-benda lainnya dari kelompok demonstran.

Penangkapan dimulai sekitar pukul 17.20 WIB, dengan lima orang pertama yang diamankan, lalu disusul oleh beberapa penangkapan lainnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengakui bahwa situasi dalam aksi tersebut cukup memanas dan tidak kondusif.

“Tindakan tegas diambil karena adanya aksi lemparan dan kekacauan,” katanya.

Polisi juga terpaksa menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang semakin ricuh.

Meski begitu, Luthfie menegaskan, pihaknya berharap aspirasi masyarakat dapat tetap disalurkan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.