Obrolan.id – Polisi telah menyita sejumlah aset milik Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, pada Jumat (14/3/2025).
Aset milik Catur Adi yang disita oleh pihak kepolisian antara lain adalah beberapa kendaraan, termasuk mobil Ford Mustang, Toyota Alphard, sedan Lexus, Honda Civic, Honda Freed, serta sepeda motor Royal Alloy.
Selain itu, 14 sertifikat tanah aset milik Catur Adi dan beberapa bangunan juga turut disita. Bangunan yang dimaksud meliputi dua cabang Resto Raja Lalapan yang terletak di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak di Balikpapan.
Selain itu, sebuah rumah indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda, juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita.
Selain terlibat dalam dunia sepak bola, Catur Adi juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa. Praktik bisnisnya diketahui melibatkan pekerjaan Wakil Direktur, dengan Direkturnya H Dimas atau M Kamedi.
Penyidik juga menemukan perputaran uang yang cukup besar terkait Catur Adi, yakni mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.
Hal ini terungkap dari sejumlah rekening yang diketahui milik Catur Adi serta orang-orang yang terkait dengannya. Akibatnya, rekening-rekening tersebut telah diblokir dan disita oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Catur Adi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri terkait keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya yang cukup dikenal dalam dunia olahraga dan bisnis.








