Polisi Amankan Dua Pria Dalam Video Viral Pasangan Gay di Sungai Pakning

favicon
Video Viral Pasangan Gay di Bengkalis

Obrolan.ID – Dua pria yang terlibat dalam video viral pasangan gay yang menghebohkan media sosial berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.

Video tak senonoh tersebut diketahui dibuat di kawasan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan sempat ditayangkan secara langsung melalui akun TikTok dengan nama pengguna @wawa12.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat beredarnya konten bermuatan mesum tersebut.

“Usai menerima laporan warga, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku dengan inisial DHM (22), warga Siak Kecil,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mebel pada Jumat, 30 Mei 2025.

Setelah DHM berhasil diamankan, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap lawan mainnya yang diketahui berinisial MRF (22), alias Wawa, warga lokal yang tinggal di kawasan Sungai Pakning.

Berdasarkan pengakuan DHM, rekannya saat itu sedang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Gang Hidayatullah, Pekanbaru.

Peristiwa yang kemudian dikenal sebagai video viral pasangan gay itu diketahui direkam pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di salah satu wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning.

Kedua pelaku disebut sengaja merekam aksi asusila mereka dan menyebarkannya melalui media sosial agar dapat diakses publik.

“Perbuatan mereka masuk dalam kategori pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Iptu Yohn Mebel.

Sebagai bagian dari barang bukti, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut.

Kedua pria, DHM dan MRF alias Wawa, kini telah ditahan di Polsek Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku dinilai melanggar hukum karena dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan konten elektronik yang berisi muatan pornografi serta pelanggaran norma kesusilaan.

Video tersebut menjadi video viral pasangan gay yang memicu kontroversi dan kecaman luas dari masyarakat.

Iptu Yohn menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pornografi sesuai rumusan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami telah mengambil tindakan tegas atas kasus ini. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video viral pasangan gay tersebut,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan membuat atau menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan konten serupa di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.