Babak Baru Polemik Lagu Bilang Saja Antara Agnez Mo dan Ari Bias

favicon
Babak Baru Polemik Lagu Bilang Saja Antara Agnez Mo dan Ari Bias

Obrolan – Polemik hukum antara musisi Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait perizinan lagu Bilang Saja masih berlanjut.

Meski Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang mengenakan denda Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo, sang penyanyi tidak terima dan mengajukan kasasi.

Hingga saat ini, pihak Ari Bias masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait langkah hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan pada Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa proses kasasi Agnez Mo masih berlangsung.

“Saat ini sedang dalam tahap kasasi, jadi kita tinggal menunggu hasil dari Mahkamah Agung,” ujar Minola.

Selain itu, masalah hukum antara keduanya semakin kompleks dengan adanya laporan Ari Bias ke Bareskrim terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Menurut Minola, Agnez Mo dijadwalkan akan diperiksa oleh pihak Bareskrim pada Jumat (28/2/2025).

“Penyidik memberi informasi bahwa Agnez Mo diminta hadir untuk memenuhi panggilan Bareskrim, kemungkinan besar besok,” katanya.

Babak Baru Agnez Mo dan Ari Bias

Ari Bias juga menyadari bahwa kasus ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan musisi. Sebagai anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ari Bias menyampaikan bahwa Ahmad Dhani, Dewan Pembina AKSI, berencana mengadakan silaturahmi antara penyanyi, pencipta lagu, dan event organizer (EO) untuk membahas polemik yang timbul.

“Kondisi ini memang panas, dan pro kontra muncul antara penyanyi dan pencipta lagu. Bahkan EO pun terlibat. Mas Dhani sebagai Dewan Pembina AKSI ingin menggelar silaturahmi untuk mencari solusi,” jelas Ari.

Dalam kesempatan yang sama, Ari Bias menyebut bahwa silaturahmi ini akan menjadi wadah bagi semua pihak untuk berdiskusi tentang putusan yang telah dijatuhkan dalam kasus ini.

“Kami ingin mencari titik temu karena masih ada perbedaan pendapat dari beberapa pihak terkait putusan ini. Silaturahmi ini bisa jadi ajang untuk mencari penyelesaian yang baik,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Ari Bias pertama kali melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.

Proses hukum yang masih berlangsung antara Ari Bias dan Agnez Mo menunjukkan bahwa perselisihan ini jauh dari selesai.

Para pihak yang terlibat kini berharap dapat menemukan solusi yang memadai agar permasalahan ini tidak berlarut-larut di pengadilan dan dunia musik Indonesia.

Sumber: detikcom

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.