Polda NTT Ungkap Bukti Pencabulan Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

favicon
Video Viral Mantan Kapolres Ngada

Obrolan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sejumlah bukti yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Bukti yang ditemukan termasuk rekaman kamera pengawas dan dokumen pemesanan hotel atas nama tersangka di Kupang.

Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional Polri melaporkan adanya dugaan tindak asusila terhadap anak pada 22 Januari 2025.

Polda NTT mulai menyelidiki kasus tersebut dan mengumpulkan bukti melalui penelusuran dan informasi dari staf hotel. Mereka menemukan bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 yang dipesan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Selain rekaman CCTV dan dokumen hotel, Polda NTT juga menemukan hasil visum medis yang mengonfirmasi pelecehan seksual terhadap korban.

Penyidik juga menemukan sebuah compact disc (CD) yang berisi delapan rekaman video yang menunjukkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Dirkrimum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi, menjelaskan bahwa ada banyak pasal yang akan menjerat mantan Kapolres Ngada itu, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Hari ini, gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” ungkap Patar dikutip dari Tempo.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar telah ditahan sejak 24 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah informasi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diperoleh. Agus menambahkan bahwa perbuatan Fajar termasuk pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik kepolisian serta tindak pidana.

Meskipun belum menjalani sidang etik, Agus menyebut bahwa AKBP Fajar telah resmi menjadi tersangka dan saat konferensi pers, ia tampak mengenakan rompi oranye.

Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah seorang perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur. Ia lulus dari SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 pada tahun 2001.

Kariernya di kepolisian dimulai dengan posisi strategis sebagai Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.

Fajar kemudian dipindah tugaskan ke Polda NTT pada 2022 sebagai Kapolres Sumba Timur, dan pada 2024, ia menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fajar tercatat memiliki harta berupa mobil Honda CRV dan sejumlah uang tunai pada beberapa tahun terakhir.

Namun, kariernya berakhir tragis setelah terlibat dalam kasus narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa oknum yang terlibat dalam tindak pidana, baik dari Polri atau TNI, akan dijatuhi hukuman yang lebih berat, termasuk sanksi pidana dan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.