Obrolan – Aktris Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Maret 2025, terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dokter Reza Gladys.
Nikita, yang berusia 38 tahun, tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kaos putih dan masker berwarna pink.
Pada kesempatan ini, ia memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar apapun kepada media yang hadir di lokasi.
Berbeda dengan biasanya, Nikita memilih untuk masuk melalui pintu belakang Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan tidak memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan. Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Tidak lama setelah itu, asisten Nikita, Mail Syahputra, juga tiba di lokasi dan langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada awal Maret. Kini, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Nikita dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang mengancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 20 tahun penjara.
Bukti Transfer yang Mencuat
Kasus pemerasan ini semakin menarik perhatian publik setelah munculnya bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan tindakan pemerasan tersebut.
Akun Instagram @viva_voltcyber baru-baru ini mengunggah potongan percakapan antara Mail Syahputra dan Reza Gladys yang diduga menunjukkan ancaman terkait ulasan negatif terhadap produk skincare Reza.
Percakapan tersebut mencatatkan kalimat yang menyatakan bahwa jika Reza Gladys ingin ulasan negatif terhadap produk skincare-nya dicabut, ia akan menghadapi konsekuensi tertentu.
Selanjutnya, unggahan tersebut juga memuat bukti transfer sebesar Rp2 miliar dari Reza Gladys ke PT Bumi Parama Wisesa, yang diduga terkait dengan pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani.
Bukti transfer tersebut memicu spekulasi bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah Nikita yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Meskipun demikian, kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, sempat menyinggung adanya bukti pembayaran cicilan sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan tersangka terhadap Nikita dan Mail Syahputra.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini, termasuk bukti pembayaran transfer dan fotokopi dokumen yang terkait.
Saat ini, Nikita Mirzani sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).












