Obrolan.id – Polda Lampung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025.
Kejadian ini berujung pada penggerebekan yang menyebabkan tewasnya tiga anggota kepolisian akibat luka tembak di kepala.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan pada Rabu, 19 Maret 2025, bahwa dalam peristiwa tersebut, selain satu tersangka berinisial Z, sejumlah individu juga diamankan sebagai saksi.
“Z terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam, namun dia bukan tersangka penembakan,” jelas Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, yang dikutip dari Antara.
Z diketahui mendapatkan informasi terkait judi sabung ayam pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dari teman-temannya yang bernama I, P, L, R, dan IW, yang kini masih dalam pengejaran.
Judi sabung ayam ini diduga dimulai setelah oknum anggota TNI berinisial B menyebarkan undangan melalui aplikasi WhatsApp, yang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perjudian sabung ayam di lokasi Register 44, Way Kanan.
Dari penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilakukan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 21 juta serta berbagai peralatan yang digunakan dalam perjudian, seperti ayam dan perlengkapannya.
Helmy juga mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa 14 saksi dan mendalami peristiwa penembakan yang terjadi di lokasi tersebut.
Meski Z telah ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam, dia juga berperan sebagai saksi dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi. “Z mengetahui keberadaan oknum TNI yang membawa senjata api di lokasi kejadian,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 13 anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang berada di lapangan saat kejadian. Empat dari mereka mengaku menyaksikan penembakan yang dilakukan dengan senjata laras panjang.
Sementara itu, dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya telah ditahan sejak 17 Maret 2025, namun status hukum mereka belum berubah. Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal Ujang Darwis, menegaskan bahwa keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pomdam Lampung.
“Dua anggota TNI ini masih sebagai saksi, dan kami masih mendalami bukti-bukti yang ada,” ujar Ujang. Ia juga menambahkan bahwa meskipun keduanya saat ini hanya berstatus saksi, jika ditemukan bukti yang cukup, mereka bisa dijadikan tersangka.
Penyelidikan terkait insiden penembakan 3 polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam ini terus berlanjut. Tim gabungan dari Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih memeriksa berbagai saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan bukti tambahan. Ujang berharap penyelidikan ini dapat segera diselesaikan dan hasilnya diumumkan kepada publik.
Sebelumnya, dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, tiga anggota Polri, yaitu AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib, meninggal dunia setelah ditembak oleh pihak yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
Pangdam II/Sriwijaya juga memastikan bahwa jika ditemukan bukti yang kuat, sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang terlibat.