Obrolan – Proses pemeriksaan terhadap enam oknum polisi Polda Jateng terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani terus berlanjut. Polri beri klarifikasi resmi.
Pemeriksaan terhadap enam anggota Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Tengah (Jateng) terus berlangsung terkait dugaan intimidasi terhadap personel band Sukatani, yang terkenal dengan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’.
Polda Jateng mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Biropaminal Divpropam Polri, dan sejauh ini pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap anggota Ditres Siber tersebut terkait dengan klarifikasi dari pihak band Sukatani.
Artanto menegaskan bahwa penyelidikan oleh Divpropam Polri saat ini masih berjalan, dan belum ada kesimpulan resmi terkait profesionalisme dan prosedur yang diikuti oleh anggota tersebut.
“Proses pemeriksaan oleh Biropaminal Divpropam Polri masih berlangsung,” kata Artanto dalam pesan singkatnya yang diterima pada Minggu (23/2/2025).
Polda Jateng Periksa 4 Polisi Terkait Band Sukatani
Sebelumnya, Polda Jateng menyebutkan bahwa ada empat anggota Ditres Siber yang sedang diperiksa terkait dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah personel yang diperiksa bertambah menjadi enam orang.
Artanto menjelaskan bahwa meskipun ada pernyataan bahwa anggota tersebut bertindak profesional, pemeriksaan yang sedang berlangsung masih harus menghasilkan klarifikasi lebih lanjut.
“Perlu dicatat bahwa pernyataan yang menyebutkan bahwa seluruh tindakan personel telah sesuai prosedur dan profesional masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Artanto.
Meskipun demikian, Artanto memastikan bahwa setiap laporan yang diterima dari masyarakat terkait pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri akan selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak Polda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan fakta dan tidak terjebak pada spekulasi mengenai masalah ini.
Artanto menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap masukan dan kritik sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam bertugas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan fakta yang berbasis pada hasil pemeriksaan resmi. Segala bentuk masukan dan kritik tetap kami terima sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme Polri,” ujar Artanto menambahkan.
Div Propam Polri juga memberikan update terbaru mengenai proses pemeriksaan ini melalui akun resmi mereka di X (sebelumnya Twitter).
Dalam keterangan yang diposting pada Jumat (21/2/2025), Div Propam Polri menyebutkan bahwa dua personel lainnya dari Ditres Siber Polda Jateng telah diperiksa, menjadikan total enam personel yang kini dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan memberikan pengamanan terhadap konser Band Sukatani di Tegal untuk memastikan acara berjalan dengan aman dan tertib.
Sementara itu, band Sukatani yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah, telah merilis video permintaan maaf kepada Polri terkait lagu mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.
Lagu tersebut sempat kontroversial karena dianggap mengkritik dan menyerang institusi Polri.
Dalam video yang diunggah ke akun Instagram resmi band Sukatani, dua personel band, yaitu Muhammad Syifa Al Ufti (gitaris) dan Novi Chitra Indriyaki (vokalis), menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Dalam video tersebut, Syifa dan Novi menjelaskan bahwa lagu tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang Polri secara keseluruhan, melainkan hanya untuk mengkritik oknum-oknum yang mereka anggap melanggar aturan.
“Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, yang liriknya bayar polisi,” ujar Syifa dalam video tersebut.
Selain itu, mereka juga mengimbau kepada pendengar untuk menghapus lagu tersebut dari media sosial dan platform musik lainnya, dan memastikan bahwa lagu tersebut telah ditarik dari peredaran.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga penegak hukum dan juga terkait dengan kebebasan berekspresi.
Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri terkait hal ini.
Dalam hal ini, Polda Jateng dan Divpropam Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan berjalannya pemeriksaan ini, diharapkan dapat ditemukan fakta yang jelas mengenai tuduhan intimidasi dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak Polri juga berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya mereka dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menegakkan hukum dengan adil.
Proses ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan berekspresi harus selalu dijaga, tetapi juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik.
Sumber: detikcom
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).










