Polda Banten Ungkap Modus Pengurangan Takaran MinyaKita di Gudang Kampung Kalampean

favicon
Pengurangan Takaran Minyakita

Obrolan.id – Di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditemukan gudang yang mengemas minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran yang dikurangi.

Gudang ini bisa memproduksi lebih dari 100 dus minyak goreng kemasan botol satu liter, namun setiap botol hanya berisi 750-800 mililiter.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial AN, memerlukan 7 hingga 8 ton minyak goreng setiap harinya untuk diproduksi menjadi minyak goreng dengan merek MinyaKita dan Djernih.

Dalam proses produksi ini, AN menghasilkan sekitar 100 dus setiap hari, dengan setiap dus berisi 12 botol.

Modus Pengurangan Takaran Minyakita

Wiwin menyebutkan bahwa meskipun pelaku menjual minyak goreng di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), ia mengurangi volume minyak goreng yang ada dalam kemasan.

AN mengaku menjual satu dus berisi 12 botol minyak goreng dengan harga Rp176 ribu, yang lebih murah daripada harga eceran yang seharusnya.

Namun, takaran yang ada di dalam botol tersebut jauh lebih sedikit dari seharusnya, yakni hanya 750-800 mililiter per botol, bukan 1 liter penuh.

Minyak goreng yang dikurangi takarannya ini dijual di wilayah Tangerang dan Serang. Meskipun harganya lebih rendah dari HET, tindakan pengurangan takaran yang dilakukan AN tetap merugikan konsumen.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, AN juga dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp45 juta per bulan dari produksi 100 dus minyak goreng per hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.