Obrolan – Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengurangan takaran Minyakita yang terjadi di salah satu industri di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan sekitar 13 ton Minyakita yang diduga mengalami pengurangan takaran.
“Penyelidikan di wilayah Banten menunjukkan adanya sekitar 13 ton yang diduga volume Minyakita yang dikurangi. Kami tengah mendalami lebih lanjut dengan tim dari Direktorat Krimsus Polda Banten,” ujar Irjen Suyudi di Pasar Rau, Kota Serang, Rabu (12/3/2025).
Penyelidikan pengurangan takaran Minyakita ini terus berkembang, dengan pihak kepolisian memeriksa sejumlah pedagang dan sudah ada satu orang yang ditahan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini, penyelidikan masih berfokus pada pengecer yang terlibat, tetapi kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pihak yang lebih besar,” tambahnya.
Modus Pengurangan Takaran Minyakita
Kasus pengurangan takaran Minyakita mencuat setelah masyarakat menyadari bahwa kemasan yang tertera di produk tidak sesuai dengan isi di dalamnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa modus pengurangan takaran Minyakita ini dimulai dengan pengemasan ulang oleh repacker (pengemas ulang).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyatakan bahwa bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
Untuk menutupi biaya produksi, repacker mengurangi volume Minyakita, sekaligus menaikkan harga jual agar harga eceran tertinggi (HET) tetap tercapai.
“Modus pelanggaran ini terjadi saat Minyakita sedang banyak diminati konsumen, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025,” ungkap Moga.
Pengawasan dan Sanksi Tegas
Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan ini, Kemendag terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi Minyakita, yang meliputi produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat.
Kemendag juga menegaskan akan memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Moga menegaskan bahwa sanksi administratif yang diterapkan tidak menghilangkan kemungkinan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam kecurangan berisiko tinggi. Kemendag juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pengawasan ini.
Kemendag bersama Kepolisian terus berupaya melindungi konsumen dan memastikan bahwa distribusi Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, mereka sedang menelusuri produsen Minyakita yang terlibat dalam kecurangan tersebut, berdasarkan aduan masyarakat.