Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dinyatakan Gugur oleh PN Jakarta Selatan

Avatar photo
Sidang Hasto Kristiyanto
Praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto: merdeka.com

Obrolan – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dinyatakan gugur.

Keputusan ini diambil karena perkara pokok yang melibatkan Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang membuat hakim praperadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim Afrizal dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

Hakim juga menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan akan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Jika hakim praperadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut, keputusan itu tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok. “Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah hakim.

Dengan putusan ini, sidang permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto yang semula dijadwalkan pada Jumat mendatang terkait perintangan penyidikan, berpotensi gugur. Ini merupakan upaya hukum kedua yang diajukan oleh Hasto.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, juga menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan Hasto terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hakim menyatakan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah, yang membuat Hasto kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk kasus suap dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk perintangan penyidikan.

Pada akhir tahun 2024, Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (yang masih buron).

Hasto sudah ditahan, sementara Donny belum. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025, dan sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sumber: CNN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.