Perjalanan Panjang iPhone 16 dan iPhone 16e untuk Mendapatkan Sertifikat TKDN

favicon
Perjalanan Panjang iPhone 16 dan iPhone 16e

Obrolan.id – Setelah lima bulan penuh penantian, penggemar Apple di Indonesia akhirnya dapat bernapas lega. iPhone 16 dan iPhone 16e kini telah berhasil memperoleh sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), yang memungkinkan Apple untuk mengedarkan dan menjual kedua model tersebut di Indonesia.

Sertifikat TKDN merupakan persyaratan penting bagi perangkat telekomunikasi yang akan dijual di Tanah Air, dan untuk mendapatkannya, Apple harus melalui berbagai tantangan dan proses panjang yang penuh negosiasi.

Apa Itu Sertifikat TKDN dan Mengapa Penting?

Sertifikat TKDN adalah sertifikat yang diberikan kepada perangkat yang memenuhi standar komponen dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Sertifikat ini sangat penting bagi perangkat seperti ponsel pintar agar bisa dipasarkan di Indonesia. Setiap perangkat telekomunikasi yang ingin dijual di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN minimal 35 persen hingga 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa sertifikat ini, perangkat tersebut tidak bisa didistribusikan atau dijual di pasar Indonesia.

Perjalanan Panjang iPhone 16 dan iPhone 16e untuk Mendapatkan Sertifikat TKDN

Pada Oktober 2024, menjelang peluncuran iPhone 16 di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengumumkan larangan peredaran iPhone 16 di Tanah Air.

Hal ini disebabkan oleh Apple yang belum memenuhi persyaratan TKDN, khususnya dalam hal investasi untuk pengembangan teknologi lokal di Indonesia.

Pada waktu itu, Apple belum memperbarui sertifikat TKDN yang sebelumnya berlaku untuk periode 2020 hingga 2023. Selain itu, Apple juga masih memiliki utang investasi yang belum dilunasi untuk memenuhi persyaratan TKDN periode sebelumnya.

Pemerintah Indonesia memberikan tiga skema untuk memenuhi TKDN: melalui perangkat keras, pengembangan perangkat lunak, atau komitmen investasi untuk inovasi.

Apple memilih jalur ketiga, yaitu dengan melakukan investasi dalam bentuk proyek inovasi. Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk menggelontorkan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk membangun Apple Developer Academy di Indonesia, namun investasi tersebut belum sepenuhnya terealisasi.

Negosiasi yang Ditolak Pemerintah

Setelah pengumuman larangan, Apple langsung berusaha melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia. Pada akhir Oktober 2024, Apple mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Kemenperin untuk membahas pemenuhan TKDN.

Apple menawarkan investasi yang lebih kecil, sekitar Rp 157 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk mendirikan pabrik komponen di Bandung. Namun, tawaran ini ditolak karena dianggap tidak cukup memenuhi nilai investasi yang diharapkan pemerintah Indonesia.

Tidak menyerah begitu saja, Apple kembali menawarkan nilai investasi baru sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,58 triliun).

Namun, tawaran ini juga ditolak oleh pemerintah karena dianggap masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan nilai investasi yang dilakukan oleh produsen lain di Indonesia.

Apple Akhirnya Menyetujui Komitmen Investasi yang Lebih Besar

Setelah beberapa kali gagal dalam negosiasi, pada Desember 2024, pemerintah Indonesia kembali meminta Apple untuk mengajukan proposal investasi yang lebih besar.

Proposal tersebut diminta untuk menyertakan komitmen investasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16 triliun). Menanggapi hal ini, Apple akhirnya menyepakati komitmen tersebut, meskipun proposal investasi ini baru disampaikan secara tertulis, dan pemerintah Indonesia masih menunggu bukti keseriusan Apple.

Pada awal Januari 2025, pertemuan antara pihak Apple dan pemerintah Indonesia terjadi. Apple mengajukan proposal investasi sebesar 1 miliar dolar AS untuk membangun pabrik-pabrik di Indonesia.

Salah satunya adalah pabrik aksesori AirTag di Batam yang akan menjadi pemasok global untuk produk tersebut. Namun, proposal ini dianggap belum cukup untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 dan iPhone 16e, karena tidak berhubungan langsung dengan produksi iPhone di Indonesia.

Pembayaran Utang dan Kesepakatan Baru

Pada pertengahan Februari 2025, kabar baik datang dari Apple. Perusahaan tersebut mengonfirmasi bahwa mereka telah melunasi sisa utang investasi yang sebelumnya belum dibayar.

Apple telah membayar kekurangan investasi sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp 163 miliar), yang merupakan bagian dari komitmen investasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya mencapai kesepakatan baru pada 26 Februari 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Apple berkomitmen untuk investasi dengan skema ketiga dalam periode 2025-2028 dengan total investasi uang tunai sebesar 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun). Selain itu, MoU (Memorandum of Understanding) juga disepakati untuk investasi tambahan pada periode 2023-2029.

Pengumuman Sertifikat TKDN untuk iPhone 16 dan iPhone 16e

Setelah perjalanan yang panjang dan penuh negosiasi, pada 7 Maret 2025, iPhone 16 dan iPhone 16e akhirnya mendapatkan sertifikat TKDN dengan nilai 40 persen.

Sertifikat ini memungkinkan Apple untuk segera meluncurkan iPhone 16 dan iPhone 16e di Indonesia. Kini, iPhone 16 series dapat segera dipasarkan di Tanah Air, meskipun masih perlu mendapatkan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tantangan dan Harapan Penggemar Apple di Indonesia

Dengan disetujuinya sertifikat TKDN untuk iPhone 16 dan iPhone 16e, penggemar Apple di Indonesia bisa menantikan kehadiran dua model iPhone terbaru di pasar Indonesia.

Meskipun sertifikat TKDN sudah diperoleh, penggemar masih harus menunggu proses sertifikasi lain dari Komdigi sebelum perangkat ini benar-benar tersedia di Indonesia.

Pencapaian ini tidak hanya berarti bagi Apple, tetapi juga bagi industri teknologi di Indonesia, yang akan semakin terlibat dalam pengembangan dan inovasi produk global seperti iPhone.

Dengan komitmen investasi yang dilakukan Apple, Indonesia diharapkan bisa mendapatkan manfaat jangka panjang berupa peningkatan investasi dan pengembangan teknologi yang dapat memajukan industri teknologi di dalam negeri.

Kesimpulan

Proses mendapatkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 dan iPhone 16e merupakan perjalanan panjang bagi Apple, yang diwarnai dengan negosiasi, pembicaraan, dan penyesuaian komitmen investasi dengan pemerintah Indonesia.

Setelah kesepakatan tercapai, iPhone 16 dan iPhone 16e kini siap meluncur di Indonesia. Bagi para penggemar Apple, ini adalah kabar gembira yang telah lama ditunggu, dan diharapkan menjadi tonggak baru bagi perkembangan industri teknologi di Indonesia.

Sumber: kompas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.